PenajamTitiknolKaltim

DPMPTSP PPU Perkuat Koordinasi Antar-OPD untuk Tingkatkan Kepatuhan Perizinan Usaha

8
×

DPMPTSP PPU Perkuat Koordinasi Antar-OPD untuk Tingkatkan Kepatuhan Perizinan Usaha

Sebarkan artikel ini
Kepala DPMPTSP PPU, Amrullah, mengatakan pengawasan kegiatan usaha tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mendorong penguatan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan.
‎
‎Kepala DPMPTSP PPU, Amrullah, mengatakan pengawasan kegiatan usaha tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Setiap OPD memiliki kewenangan masing-masing dalam memantau aktivitas usaha maupun menindaklanjuti pelanggaran sesuai aturan yang berlaku.
‎
‎Untuk mendukung upaya tersebut, pemerintah daerah telah membentuk satuan tugas yang melibatkan sejumlah instansi, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tim ini diharapkan dapat memperkuat pemantauan sekaligus mempercepat penanganan laporan masyarakat terkait kegiatan usaha yang diduga belum memenuhi persyaratan.
‎
‎Amrullah mengakui, pelaksanaan pengawasan masih terkendala keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran. Kondisi tersebut membuat pemantauan langsung terhadap seluruh kegiatan usaha di wilayah PPU belum dapat berjalan secara optimal.
‎
‎“Memang kelemahan kami di pengawasan. Pertama karena kekurangan personel, kedua anggaran juga,” ujarnya. Jumat (16/10/2026).
‎
‎Di tengah keterbatasan tersebut, DPMPTSP tetap melakukan pemantauan lapangan serta memberikan pendampingan kepada pelaku usaha yang mengalami kendala dalam memenuhi persyaratan perizinan.
‎
‎Langkah ini dilakukan agar pelaku usaha memahami prosedur dan dapat menyesuaikan kegiatan mereka dengan ketentuan yang berlaku.
‎
‎Menurut Amrullah, pendekatan melalui edukasi menjadi bagian penting dalam meningkatkan kesadaran pelaku usaha. DPMPTSP berupaya membantu mereka memahami kewajiban perizinan, sedangkan tindakan penegakan aturan disesuaikan dengan kewenangan instansi terkait.
‎
‎Ia menambahkan, informasi dari OPD yang melakukan pengawasan langsung sangat dibutuhkan untuk melengkapi data perizinan yang dimiliki pemerintah daerah. Dengan begitu, persoalan yang ditemukan di lapangan dapat ditindaklanjuti secara lebih tepat.
‎
‎Melalui koordinasi yang lebih intensif dan pembagian kewenangan yang jelas, Pemkab PPU diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perizinan sekaligus menciptakan iklim usaha yang tertib dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. (TN02)