PenajamTitiknolKaltim

Tingkatkan Keselamatan, Dishub PPU Petakan Kebutuhan Rambu dan Marka Jalan

5
×

Tingkatkan Keselamatan, Dishub PPU Petakan Kebutuhan Rambu dan Marka Jalan

Sebarkan artikel ini
Kepala Dishub PPU, Agus Dahlan, mengatakan pemasangan rambu dan marka harus didasarkan pada hasil survei serta kajian lapangan.

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), melakukan pemetaan kebutuhan rambu lalu lintas dan marka jalan di sejumlah ruas jalan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan serta menekan risiko kecelakaan lalu lintas.
‎
‎Pemetaan dilakukan melalui survei langsung dengan mempertimbangkan kondisi jalan, kebutuhan pengaturan lalu lintas, dan tingkat kerawanan di setiap lokasi. Hasil pendataan tersebut menjadi acuan dalam menentukan titik pemasangan perlengkapan keselamatan jalan.
‎
‎Kepala Dishub PPU, Agus Dahlan, mengatakan pemasangan rambu dan marka harus didasarkan pada hasil survei serta kajian lapangan. Hal ini diperlukan agar perlengkapan yang dipasang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi jalan.
‎
‎“Penentuan titik pemasangan harus melalui survei dan kajian terlebih dahulu. Kami melihat kondisi jalan serta tingkat risiko yang ada untuk mengetahui lokasi mana yang membutuhkan rambu maupun marka,” ujar Agus Dahlan, Senin (19/10/2026).
‎
‎Ia menjelaskan, rambu lalu lintas berfungsi memberikan informasi, petunjuk, larangan, serta peringatan kepada pengguna jalan. Sementara itu, marka jalan membantu pengendara mengenali batas jalur, pembagian lajur, dan area yang diperbolehkan untuk dilalui kendaraan.
‎
‎Keberadaan rambu dan marka yang memadai diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan pengendara sekaligus mengurangi potensi kecelakaan, terutama pada ruas jalan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
‎
‎Agus menambahkan, pemenuhan kebutuhan perlengkapan lalu lintas juga harus memperhatikan status dan kewenangan pengelolaan jalan. Di wilayah PPU, terdapat jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten yang penanganannya menjadi tanggung jawab instansi berbeda.
‎
‎“Kalau kebutuhan rambu berada di jalan provinsi, tentu harus dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi. Begitu juga untuk jalan nasional, penanganannya menyesuaikan kewenangan pemerintah pusat,” jelasnya.
‎
‎Sementara itu, kebutuhan rambu dan marka pada jalan kabupaten dapat diusulkan melalui perencanaan anggaran pemerintah daerah. Usulan tersebut disusun berdasarkan hasil inventarisasi dan skala prioritas yang ditetapkan dari survei lapangan.
‎
‎Menurut Agus, pengadaan perlengkapan lalu lintas menjadi kebutuhan yang diusulkan setiap tahun. Namun, realisasinya tetap menyesuaikan kemampuan anggaran daerah sehingga pemasangan perlu diprioritaskan pada lokasi yang paling membutuhkan.
‎
‎Melalui pemetaan tersebut, Dishub PPU berharap pengadaan rambu dan marka dapat lebih tepat sasaran. Koordinasi dengan instansi terkait juga terus diperlukan agar pemenuhan perlengkapan keselamatan jalan berjalan sesuai kewenangan dan mampu mendukung ketertiban lalu lintas di Kabupaten PPU. (TN02)
‎