TITIKNOL.ID, PENAJAM – Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara (Dishub PPU) bersama Satlantas Polres PPU, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan pihak RSUD Ratu Aji Putri Botung menggelar sosialisasi larangan parkir di tepi jalan umum di depan rumah sakit tersebut.
Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketertiban parkir sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas dan akses menuju fasilitas pelayanan kesehatan.
Kepala Dishub PPU, Agus, S.Pd., mengarahkan agar sosialisasi dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan instansi terkait.
Upaya tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan parkir dan tidak menggunakan tepi jalan umum yang berpotensi menghambat arus kendaraan.
Pengunjung rumah sakit, khususnya keluarga pasien, diimbau untuk memanfaatkan area parkir yang telah disediakan oleh pihak RSUD Ratu Aji Putri Botung.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan Dishub PPU, Yusuf, mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan tanggung jawab bidangnya.
Koordinasi lintas instansi ini dilakukan untuk memastikan sosialisasi berjalan efektif dengan mengedepankan aspek ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
Sementara itu, Kepala Seksi Keselamatan Dishub PPU, Mardani, memimpin pelaksanaan kegiatan di lapangan bersama petugas Satlantas Polres PPU, Satpol PP, dan pihak rumah sakit.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan imbauan secara langsung kepada pengguna kendaraan agar mematuhi ketentuan parkir dan tidak menjadikan tepi jalan umum sebagai tempat memarkir kendaraan.
Penertiban parkir di kawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan akses menuju rumah sakit tetap lancar, tidak menghambat pergerakan kendaraan, serta memudahkan mobilitas pasien dan kendaraan yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Melalui sinergi lintas instansi ini, Dishub PPU berharap kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan parkir semakin meningkat.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif menjaga ketertiban di sekitar fasilitas pelayanan kesehatan dengan menggunakan area parkir yang tersedia.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara. (ADV/DiskominfoPPU)











