PenajamTitiknolKaltim

DBH PPU Kurang Salur Rp300 Miliar Lebih, Mudyat Noor Bahas Opsi Pembiayaan SMI

5
×

DBH PPU Kurang Salur Rp300 Miliar Lebih, Mudyat Noor Bahas Opsi Pembiayaan SMI

Sebarkan artikel ini
Bupati PPU Mudyat Noor mengatakan, pembangunan di kedua kawasan tersebut telah berjalan setelah kontrak pekerjaan ditandatangani.

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menghadapi tantangan pembiayaan pembangunan di tengah belum tuntasnya penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

Dari total dana kurang salur periode 2023–2024 yang mencapai lebih dari Rp300 miliar, dana yang telah disalurkan baru sekitar Rp18,361 miliar.
‎
‎Kondisi tersebut mendorong Pemkab PPU untuk mencermati kemampuan fiskal daerah sekaligus membahas alternatif pembiayaan pembangunan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI.
‎
‎Bupati PPU, Mudyat Noor, menjelaskan bahwa dalam pembahasan tersebut terdapat skema pembiayaan melalui SMI yang disebut memungkinkan pemanfaatan dana tanpa bunga.

Namun, terdapat batasan nilai pemanfaatan sehingga kebutuhan pembangunan harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
‎
‎Dalam penjelasannya, Mudyat menyebut nilai Rp300 miliar dengan pemanfaatan sekitar 50 hingga 60 persen.
‎
‎“Tapi dari 300 itu kita hanya boleh memanfaatkan 50 sampai 60,” kata Mudyat.
‎
‎Ia juga menjelaskan mekanisme pembiayaan yang dibahas, yakni SMI terlebih dahulu menalangi pembayaran, kemudian pengembalian dana dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan pemerintah pusat.
‎
‎“Nanti SMI yang akan membayarkan kembali ke kita dan SMI harus mengembalikan. Jadi ditalangin SMI dulu, baru nanti pusat yang langsung ke SMI,” ujarnya.
‎
‎Pembahasan tersebut menjadi perhatian karena Pemkab PPU masih menunggu kepastian penyaluran sisa DBH yang menjadi hak daerah.

Sebelumnya, Mudyat menyampaikan bahwa belum tuntasnya penyaluran DBH turut memengaruhi kemampuan keuangan daerah, terutama karena penerimaan tersebut telah diperhitungkan dalam struktur anggaran.
‎
‎Meski demikian, belum ada kepastian apakah skema pembiayaan melalui SMI tersebut secara langsung ditujukan untuk mengatasi dana kurang salur DBH atau untuk membiayai kebutuhan pembangunan lainnya.
‎
‎Peruntukan dana, persyaratan pembiayaan, serta mekanisme pengembalian masih perlu diperjelas agar tidak menimbulkan penafsiran bahwa skema tersebut telah disepakati atau resmi diterapkan oleh Pemkab PPU.
‎
‎Bagi pemerintah daerah, kepastian sumber pembiayaan menjadi penting agar program pembangunan tetap berjalan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga:   Dispusip PPU Gelar Pelatihan Fotografi, Aswar: Semoga Peserta bisa Tingkatkan Kemampuannya

Setiap opsi yang dipilih juga perlu dikaji secara cermat, termasuk dari sisi ketentuan hukum, tata kelola anggaran, dan potensi dampaknya terhadap kondisi fiskal pada tahun-tahun berikutnya.
‎
‎Pembahasan skema SMI tersebut menjadi salah satu alternatif yang perlu dikaji lebih lanjut di tengah penantian penyaluran dana kurang salur DBH.

Namun, realisasi pemanfaatannya tetap bergantung pada hasil pembahasan, pemenuhan persyaratan, serta kepastian mekanisme pembiayaan dan pengembalian dana. (Adv/DiskominfoPPU)