Penajam

Tambahan DBH Dipakai Bayar Utang, Hamdam: Tahun Depan Mulai Bangun Infrastruktur

99
×

Tambahan DBH Dipakai Bayar Utang, Hamdam: Tahun Depan Mulai Bangun Infrastruktur

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menggunakan tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 290 miliar untuk membayar utang kegiatan tahun 2021

Plt Bupati Penajam Paser Utara Hamdam. TITIKNOL.ID/HO

TITIKNOL.ID– Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menggunakan tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 290 miliar untuk membayar utang kegiatan tahun 2021.

Pembayaran utang ini akan dimasukkan di APBD Perubahan 2022 ini.

Sementara utang yang masih harus dibayarkan masih mencapai Rp 400 miliar.

Tambahan DBH ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022.

“Karena ada tambahan DBH sehingga sebagian utang akan kami bayarkan tahun 2022 ini dan dimasukkan di APBD Perubahan,” ujar Plt Bupati PPU Hamdam

Namun demikian, ia mengakui bila utang tahun 2021 tidak semua akan dibayarkan karena tambahan dana DBH tidak cukup untuk melunasi seluruh utang.

Hamdam memprediksi utang yang masih harus dibayarkan tahun depan masih mencapai Rp 60 miliar lebih.

“Kami selesaikan tahun depan,” katanya.

Baginya, tambahan DBH ini merupakan berkah dan bisa mengurangi beban daerah terutama untuk membayar utang.

Bila utang sudah terbayarkan, maka Pemkab lanjutnya bisa melaksanakan program untuk kepentingan masyarakat.

Ia mengaku, tahun ini sebagian besar kegiatan dibiayai melalui bantuan keuangan provinsi maupun dana alokasi khusus (DAK).

“Tapi untuk tahun depan bisa lebih besar anggaran untuk pembangunan infrastruktur karena beban utang semakin sedikit,” katanya. (*)