NasionalTitiknolKaltara

Polri Sita Kosmetik Ilegal Asal Malaysia, Sempat Beredar di Dua Daerah

108
×

Polri Sita Kosmetik Ilegal Asal Malaysia, Sempat Beredar di Dua Daerah

Sebarkan artikel ini
Polda Kaltara merilis pengungkapan kosmetik ilegal asal Malaysia, Kamis (27/10) di Tanjung Selor. IST/POLDA KALTARA

TITIKNOL.ID, TANJUNG SELOR – Sebanyak 4.940 buah kosmetik ilegal gagal edar lantaran diamankan Ditreskrimus Polda Kaltara.

Berbagai jenis produk kecantikan itu seperti sunscreen, sabun batang, krim wajah. Barang bukti tindak pidana ini diamankan aparat kepolisian dari tangan tersangka SD berperan sebagai penyuplai barang di Sebatik, Nunukan, Kaltara.

Untuk diketahui, produk kosmetik ilegal ini didatangkan dari Tawau, Malaysia. Dan, di antaranya ialah merk Briliant Skin, bersumber dari pabrikan Filipina.

“Kosmetik ilegal ini oleh tersangka akan dipasarkan di Tarakan. Ini tanpa izin edar dari BPOM, dan ini mengandung hydroquinone dan tretinoin yang mana kandungan ini dilarang diedarkan di wilayah Indonesia,” kata Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan, Kamis (27/10).

Ia melanjutkan, kandungan kospetik itu bisa menyebabkan masalah kulit seperti kemerahan, kering, hingga terbakar.

Penyidik menduga kosmetik ilegal ini sebagian sudah sempat beredar di Tarakan dan Bulungan.

“Kepada masyarakat untuk tidak gunakan kosmetik ini. Kami juga berupaya segera melakukan penyisiran di pertokoan,” ujarnya.

Penyidit telah menahan tersangka SD. Ia disangkakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun denda paling banyak Rp1,5 miliar. *