Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tertunduk dan memberi gesture hormat saat sidang penuntuannya baru-baru ini. INT
TITIKNOL.ID – Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan, Rabu, 25 Januari 2023.
Sebelumnya Bharada E telah dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Perkara tersebut akan dihelat terbuka untuk umum.
“Agenda untuk pembelaan,” tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dikutip pada Rabu, 25 Januari 2023 dikutip dari Medcom.id.
Jaksa menuntut Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena Bharada E merupakan eksekutor atau penembak Brigadir J. Perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Selain itu, tindakan Bharada E menyebabkan keresahan. Termasuk, muncul kegaduhan di tengah masyarakat.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Pada perkara ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dituntut hukuman delapan tahun bui. RED