Penajam

Simpan 3,6 Gram Sabu, Warga Babulu PPU Ini Terancam 5 Tahun Penjara

×

Simpan 3,6 Gram Sabu, Warga Babulu PPU Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Seorang warga Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara berinisiak INP (22) harus mendekam di sel tahanan Polres PPU

Seorang warga Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara berinisiak INP (22) harus mendekam di sel tahanan Polres PPU karena menyimpan sabu 3,6 gram. TITIKNOL.ID/HO

TITIKNOL.ID,PENAJAM– Seorang warga Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara berinisiak INP (22) harus mendekam di sel tahanan Polres PPU.

Ia ditangkap saat menyimpan 3,6 gram narkotika jenis sabu, Rabu (26/4)

Pengungkapan kasus ini setelah Polsek Babulu menerima adanya transaksi sabu di jalan poros Desa Gunung Intan pada pukul 17.00 Wita.

Setelah dilakukan pendalaman, kemudian polisi melihat pria sesuai ciri-ciri yang disampaikan masyarakat. Apalagi tersangka mondar mandir di pinggir jalan di RT 06 Babulu.

“Anggota Unit Reskrim Polsek Babulu menggeladah pelaku dan ditemukan 5 paket sabu terbungkus dengan tisu dan diselipkan di dalam bungkus rokok LA Ice yang ditaruh disaku celananyam” ujar Kapolsek Babulu Iptu Syaifudin SH.

Selain itu lanjutnya, polisi juga menyita satu unit handphone berwarna merah serta satu lembar celana pendek warna cream sebagai barang bukti.

Ia mengungkapkan sabu tersebut di pesan dari Istri kerabatnya melalui aplikasi WhatsApp diduga memakai nama kontak samaran.

Pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut karena setiap kali transaksi antar penjual dan pembeli, transaksinya pasti kebanyakan putus.

INP akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara.

Bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan I akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta Pasal 112 ayat (1) – UU Narkotika mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan persyaratan bahwa sepanjang frasa.

“Minimal pelaku akan dijerat hukuman 5 tahun penjara,” katanya.(*)

Baca Juga:   Bantu korban Banjir, Polres Buka Dapur Umum di Desa Sumber Sari PPU