Penajam

Pj Bupati PPU Minta BUMD Dibubarkan bila Hanya Jadi Beban APBD

261
×

Pj Bupati PPU Minta BUMD Dibubarkan bila Hanya Jadi Beban APBD

Sebarkan artikel ini

"Saya siap mensupport BUMD kita. Tetapi kalau hanya menjadi beban bagi APBD maka lebih baik BUMD tidak perlu karena tidak ada kewajiban harus membuat BUMD kalau hanya merugikan. Kasihan masyarakat,"

Penjabat Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun melakukan pertemuan dengan jajaran Perusahaan Umum Daerah (Perumda), Jumat, (29/9/2023) sore di kantor Bupati PPU. TITIKNOL.ID/HO

TITIKNOL.ID,PENAJAM – Penjabat Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun melakukan pertemuan dengan jajaran Perusahaan Umum Daerah (Perumda), Jumat, (29/9/2023) sore di kantor Bupati PPU.

Pertemuan ini dihadiri Direktur Perumda PDAM Danum Taka PPU, Abdul Rasyid, Direktur Perumda Benuo Taka PPU, Amrul Alam, Kepala Dinas PUPR PPU, Riviana Noor, Kepala Bagian Perekonomian dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

“Saya ingin mendapatkan gambaran langsung dalam pertemuan ini kira-kira BUMD yang kita buat arahnya ke mana. Saya juga ingin tahu persoalan apa yang ada di BUMD kita,” kata Makmur.

Menurutnya, jika BUMD dibentuk dapat memberikan kontribusi bagi daerah maka dia mempersilahkan BUMD agar bisa dikelolah dengan baik.

Namun jika tidak mampu memberikan kontribusi bagi daerah lebih baik ditutup.

“Saya siap mensupport BUMD kita. Tetapi kalau hanya menjadi beban bagi APBD maka lebih baik BUMD tidak perlu karena tidak ada kewajiban harus membuat BUMD kalau hanya merugikan. Kasihan masyarakat,” tegasnya

Dia mengatakan bahwa sesungguhnya perspektif BUMD di Kabupaten PPU ke depan sangat bagus, sehingga diharapkan dapat dikelolah dengan sebaik-baiknya.

Karena menurutnya BUMD adalah sarana Pemerintah Kabupaten PPU untuk memberikan pelayanan dan kontribusi kepada masyarakat daerah.

“Teman-teman yang diberi tugas dan amanah tolong itu dipertanggung jawabkan. Saya telah diberikan amanah oleh bapak Presiden sebagai kepala daerah bisa saja melakukan langkah-langkah yang mungkin bisa menjadi kewenangan saya. Tetapi ingat saya tidak semerta-merta melakukan itu sebelum seluruh tahapan ini terpenuhi, ” ujarnya.

Pria kelahiran Pakkat, Sumatera Utara ini juga menjelaskan agar dipahami bahwa BUMD perangkatnya telah diatur dalam undang-undang nomor 23 pada pasal 331.

Baca Juga:   Penyangga IKN Nusantara Rawan Bencana Banjir dan Gempa

Daerah dapat mendirikan BUMD, namun jika itu dapat dilayani oleh perangkat daerah maka pembentukan BUMD tidak perlu.

Oleh karena itu, setelah dapat mendirikan BUMD daerah juga dapat melakukan penyertaan modal kepada BUMD yang ada.

“Saya arahkan ke seluruh Indonesia saat itu bahwa BUMD ini sebenarnya dibentuk dengan satu kritoler. Diberikan karpet merah dan diberikan tempat regulasi serta anggaran di sana. Tetapi kalau masih juga rugi, ya tutup aja itu BUMD,” tegasnya.

Di akhir pertemuan ini Makmur Marbun juga minta agar segera dilaksanakan pertemuan lanjutan terkait pembahasan tersebut yang langsung melibatkan pihak-pihak terkait mulai Asisten, Bappenda, bagian perekonomian, bagian hukum, Perumda PPU dan pihak terkait lainnya.

“Segera cari waktu untuk diskusi masalah ini. Karena ini ruwet sekali banyak tidak karu-karuan di tengah jalan. Saya tidak mau ini terus berlarut, saya akan tuntaskan ini apapun yang terjadi dan saya akan minta pendampingan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tutupnya. (*)