TitiknolKaltara

Tak Ada Unsur Pidana, Polda Hentikan Penyelidikan Kematian Brigadir SH

×

Tak Ada Unsur Pidana, Polda Hentikan Penyelidikan Kematian Brigadir SH

Sebarkan artikel ini

Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya bersama Ketua Kompolnas serta kuasa hukum keluarga Brigadir SH menyampaikan keterangan kepada awak media di Tanjung Selor, Rabu (18/10/2023).

TITIKNOL.ID, TANJUNG SELOR – Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Utara akan menghentikan penyelidikan kematian Brigadir SH karena tidak menemukan unsur pidana pada kasus tersebut.

“Secara interkolaborasi profesi dapat disimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut dan kami nyatakan terkait penyelidikannya akan kami hentikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Utara Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi di Tanjung Selor, Rabu (18/10/2023).

Seperti diberitakan, Brigadir SH merupakan pengawal pribadi Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol. Daniel Adityajaya. Ia ditemukan meninggal dunia dengan luka tembak di kediaman dinas Kapolda di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan pada 22 September 2023.

Untuk diketahui pula, pada Rabu (18/10/2203) penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara selesai melaksanakan gelar perkara khusus yang turut dihadiri pihak kuasa hukum keluarga korban, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang terdiri atas Pusinafis, Puslabfor, Pusdokkes, dan pihak Rumah Sakit Bhayangkara Jawa Tengah yang melaksanakan otopsi dan disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri.

“Proses ini (gelar perkara khusus) juga melibatkan atau mengundang Kompolnas dihadiri ketua dan tim untuk menjaga transparansi,” tutur Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol. Daniel Adityajaya.

Dilanjutkan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara bahwa penyidik telah melakukan rangkaian proses penyelidikan sejak awal kasus itu muncul.

Ia mengatakan, sesaat setelah menerima laporan adanya penemuan jenazah Brigadir SH pada 22 September 2023, Ditreskrimum melakukan pada olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga mengamankan barang bukti, yang didukung oleh tim Bareskrim Polri.

Baca Juga:   Tingkat Kemiskinan Kaltara Turun Tiga Tahun Berturut-turut

Kemudian hasil pengamanan barang bukti, selanjutnya dilakukan serangkaian pemeriksaan antara lain otopsi jenazah yang dilakukan di Semarang pada 23 September 2023.

Selain itu, juga memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) secara laboratorium forensik, memeriksa DNA, memeriksa patologi anatomi, serta pemeriksaan lainnya yang berkaitan dengan pemeriksaan secara scientific crime investigation.

“Pemeriksaan dilakukan oleh Bareskrim Polri dalam hal ini Puslabfor dan Pusinafis kemudian kami kolaborasikan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Dirreskrimum.

Atensi Kompolnas

Ketua Kompolnas Benny Josua Mamoto menegaskan sejak awal kasus ini, Kompolnas memberi atensi khusus bahkan bertemu dengan keluarga mendiang Brigadir SH di Polres Kendal, Jawa Tengah untuk mendengarkan pemaparan Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara serta melihat rekaman kamera pengawas.

“Lebih lanjut, kami juga hadir di sini, ini bentuk transparansi karena semua langkah yang sudah dilakukan, dipaparkan hasilnya, jadi Kompolnas memberi apresiasi yang tinggi atas kinerja ini,” tutur Benny.

Ia menjelaskan, memang dalam proses penanganan kasus menggunakan pendekatan scientific crime investigation, memakan waktu lebih panjang, karena menunggu hasil pihak terkait yang memeriksa bukti-bukti yang ada.

“Jadi kasus ini sudah selesai, selanjutnya nanti bagaimana tanggapan dari pihak keluarga,” ujar dia.

Pihak Keluarga Merasa Lega

Kuasa hukum keluarga Brigadir SH, Aryas Adi Suyanto mengatakan bahwa keluarga menerima hasil penyelidikan dan penyidikan oleh jajaran Polda Kalimantan Utara dan menyatakan proses penyidikan tersebut sangat transparan.

“Yang awalnya sempat siur, Alhamdulillah, sekarang sudah jelas, terang benderang tidak ada yang ditutup-tutupi sehingga keluarga merasa lega dan menerima hasilnya,” tutur Aryas.

Atas nama keluarga mendiang Brigadir SH, ia mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Kalimantan Utara, Kompolnas, dan semua pihak yang sudah terlibat dalam perkara ini.

Baca Juga:   Gerindra Kaltara Optimistis Menangi Pileg 2024

“Dengan demikian telah selesainya proses penyidikan ini, bahwa perkara ini tidak ada tindak pidananya, kami sekali lagi menerima dengan lapang dana, mudah-mudahan almarhum yang sudah meninggalkan keluarganya diterima amal ibadahnya,” demikian Aryas Adi Suyanto. (tkl)