Samarinda

Polsek Sungai Pinang Samarinda Amankan 28,82 Gram Sabu, 2 Pelaku Ditangkap

11
×

Polsek Sungai Pinang Samarinda Amankan 28,82 Gram Sabu, 2 Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Polisi mengamankan 109 poket sabu seberat 28,82 gram bruto, 1 unit timbangan digital, uang hasil penjualan narkotika sebesae Rp 2.900.000, 3 buah sendok penakar, 1 bandel platik klip, dan 1 unit telepon genggam

NARKOBA – Dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang diamankan Polsek Sungai Pinang Samarinda. TITIKNOL.ID/HO/POLSEK SUNGAI PINANG

TITIKNOL.ID,SAMARINDA – Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang Samarinda berhasil mengamankan 2 pria yakni FR dan RB yang membawa narkoba jenis sabu.

Dari tangan FR , polisi mengamankan 109 poket sabu seberat 28,82 gram bruto, 1 unit timbangan digital, uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp 2.900.000, 3 buah sendok penakar, 1 bandel platik klip, dan 1 unit telepon genggam.

Sementara RB hanya mengaku yang ditugaskan FR untuk menjual barang haram tersebut.

Pengungkapan kasus ini terjadi di Jl. KH. Wahid Hasyim II Kel. Sempaja Barat Kec. Samarinda Utara, Senin (05/02/2024).

Awalnya, polisi menerima laporan tentang 2 pria yang diduga akan melakukan transaksi di di sebuah rumah makan di sekitar Jl. Wahid Hasyim II.

Personel langsung bergerak untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud.

Benar saja, dari hasil pengecekan terlihat ada 2 orang pria yang mencurigakan selanjutnya dilakukan upaya pemeriksaan  dari polisi.

FR mengaku bahwa semua sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seseorang dengan harga Rp. 9.000.000,- untuk 10 gram sabu.

Selanjutnya FR memecah sabu tersebut ke dalam plastik klip kemudian memerintahkan RB untuk menjualnya dengan harga Rp. 150.000,- / poket.

Sesaat sebelum dilakukan penangkapan, RB mengaku telah berhasil menjual 4 poket kemudian uang hasil penjualannya diserahkan kepada FR.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo menyampaikan terima kasih  kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang adanya transaksi sabu kepada Polsek Sungai Pinang, sehingga dapat melakukan pengungkapan dengan total barang bukti 109 poket seberat 28,82 Gram Bruto.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah kita amankan untuk lanjut ke tahap penyidikan karena telah melanggar pasal 114 ayat  Sub Pasal 112 Ayat  Sub pasal Subs 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar Rupiah” ujarnya.(*)