Nasional

Prabowo Subianto Diberi Pangkat Jenderal Kehormatan, TB Hasanuddin Beri Kritik Keras

897
×

Prabowo Subianto Diberi Pangkat Jenderal Kehormatan, TB Hasanuddin Beri Kritik Keras

Sebarkan artikel ini
Presiden Joko Widodo (kiri) menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

TITIKNOL.ID – Pemberian pangkat jenderal kehormatan untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menuai pro dan kontra.

Prabowo menerima kenaikan pangkat kehormatan itu dari Presiden Joko Widodo pada rapim TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Rabu (28/2).

Kritikan terhadap pemberian pangkat itu ke Prabowo salah satunya datang dari anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.

Menurutnya, istilah pangkat kehormatan tak dikenal lagi dalam dunia militer.

“Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan,” kata Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (27/2).

Hasanuddin menjelaskan aturan kepangkatan di lingkungan TNI termaktub pada Pasal 27 UU 34/2004 tentang TNI.

Ia menyampaikan pasal itu tak mengatur kenaikan pangkat bagi perwira atau prajurit yang telah purnatugas.

“Dalam UU 34 tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era orde baru,” kata Hasanuddin.

Kini, kata dia, pangkat kehormatan hanya bisa diberikan bagi prajurit atau perwira aktif.

Sementara itu, Jubir Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan pangkat jenderal yang akan diterima Prabowo itu sebagai bentuk kenaikan pangkat secara istimewa sebagaimana diatur dalam UU No.20/2009.

Dahnil menyebut Prabowo juga bukan tokoh pertama yang menerima itu. Kenaikan pangkat serupa juga diterima SBY, AM Hendropriyono, dan sejumlah tokoh militer lain.

Ia mengatakan pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo tak terlepas dari dedikasinya terhadap militer dan pertahanan di Indonesia selama ini.

“Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan,” ujarnya.

Lalu, kritikan juga datang dari pengamat militer sekaligus peneliti senior Marapi Consulting Beni Sukadis yang mengusulkan Jokowi untuk mengkaji ulang pemberian kenaikan pangkat istimewa ke Prabowo itu.

Baca Juga:   Presiden Keluarkan Keppres Biaya Penyelengara Haji, Embarkasi Balikpapan Rp56.510.444

Ia mempertanyakan dasar pemberian pangkat itu lantaran ia berpendapat Prabowo tak memenuhi syarat yang diatur UU.

Selain itu, ia juga menyoal rekam jejak Prabowo di orde baru. Ia mengungkit surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) nomor KEP/03/VIII/1998/DKP.

Melalui surat itu, Letjen TNI Prabowo sebagai perwira terperiksa disarankan dijatuhkan hukum administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan.

Dikonfirmasi terpisah, pihak TNI menegaskan Prabowo tak pernah dipecat dari dinas keprajuritan.

“Menurut kepres nomor 62 /ABRI/ 98 tanggal 22 November 1998 isi keputusannya diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, tidak ada kata-kata pemecatan ya,” kata Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (27/2). (*)

Sumber: CNN Indonesia