TPU – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU),meminta kepada pemerintah desa maupun masyarakat untuk menghibahkan tempat pemakaman umum (TPU) kepada pemerintah daerah. TITIKNOL.ID
“Sebagian masih dikelola desa maupun masyarakat. Kenapa bisa seperti itu karena status lahan masih milik pemerintah desa atau pun masyarakat. Seharusnya bisa dihibahkan sehingga Perkimtan bisa memelihara maupun membangun fasilitas nanti,”
TITIKNOL.ID,PENAJAM – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU),meminta kepada pemerintah desa maupun masyarakat untuk menghibahkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) kepada pemerintah daerah
Hal ini untuk mempermudah bagi pemerintah untuk melakukan pemeliharaan termasuk membangun fasilitas di TPU bila sudah diserahkan kepada pemerintah.
Kepala Bidang Pemakanan dan Pertanahan, Disperkimtan PPU, Masrani menjelaskan, selama ini pihaknya kesulitan untuk melakukan pemeliharaan TPU yang ada.
Ia mengatakan, sampai saat ini tercatat sekitar 114 pemakaman yang ada di PPU namun sebagian besar masih dikelola masyarakat atau desa.
“Sebagian masih dikelola desa maupun masyarakat. Kenapa bisa seperti itu karena status lahan masih milik pemerintah desa atau pun masyarakat. Seharusnya bisa dihibahkan sehingga Perkimtan bisa memelihara maupun membangun fasilitas nanti,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pihaknya kesulitan untuk mengelola TPU yang ada bila belum dihibahkan kepada pemerintah.
Karena untuk menggunakan anggaran daerah membangun fasilitas maka status lahan TPU juga harus jelas seperti sudah dihibahkan kepada pemerintah.
“Aturannya memang seperti itu. Kami kan tiap tahun anggarkan untuk pemelihargaan maupun pembangunan fasilitas di TPU, tapi kalau lahan belum dihibahkan kami juga tidak bisa,” katanya.
Ia mengungkapkan, Perkimtan PPU sampai saat ini baru 6 TPU yang bisa dikelola termasuk ditempatkan petugas untuk melakukan pemeliharaan. (Advertorial)