Bulungan

Kepemilikan Aset Sah Secara Hukum, Pemkab Bulungan Terima 90 Sertifikat Tanah dari BPN

13
×

Kepemilikan Aset Sah Secara Hukum, Pemkab Bulungan Terima 90 Sertifikat Tanah dari BPN

Sebarkan artikel ini
Bupati Bulungan Syarwani (tengah) menerima sertifikat tanah aset Pemda dari Kepala BPN Bulungan Lena Purnama Sari di Tanjung Selor, Jumat (14/6/2024). IST

TITIKNOL.ID – Kantor Pertanahan/BPN Bulungan menyerahkan sebanyak 90 sertifikat tanah aset milik Pemkab Bulungan, kepada Bupati Bulungan, Syarwani, sehingga menjadi bukti kepemilikan yang sah secara hukum.

“Aset tanah Pemkab yang telah disertifikatkan itu terletak di wilayah Kelurahan Tanjung Selor Hulu dan Kelurahan Tanjung Selor Hilir,” ujar Kepala Kantor Pertanahan/BPN Bulungan, Lena Purnama Sari di Tanjung Selor, Jumat (14/6/2024).

Adapun Bupati Bulungan, Syarwani menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Kantor Pertanahan Bulungan atas penyerahan sertifikat tanah ini.

Bupati mengatakan, sertifikat tanah juga menjadi salah satu bentuk pengamanan aset milik Pemerintah Daerah.

“Sertifikat ini menjadi bukti otentik kepemilikan aset Pemkab Bulungan, dengan demikian, aset-aset tersebut terhindar dari potensi sengketa atau penguasaan oleh pihak-pihak yang tidak berhak,” tuturnya.

Bupati optimistis ke depannya seluruh aset milik Pemkab Bulungan dapat segera disertifikatkan.

“Kami terus berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Bulungan untuk mempercepat proses sertifikasi aset-aset Pemkab lainnya,” tutur Bupati.

Ia mengatakan, selain berkekuatan hukum sah dan mencegah potensi sengketa, sertifikat tanah Pemda juga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset Pemkab serta mempermudah pemanfaatan aset untuk kepentingan publik.

Kantor Pertanahan dan Pemkab Bulungan berkomitmen terus meningkatkan sinergi agar aset-aset tanah milik Pemkab Bulungan dapat menjadi bukti kuat dan sah atas kepemilikan tanah yang diakui oleh negara serta menghindari sengketa tanah di kemudian hari. (*/wil/adv)