Polsek Pelaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur berhasil membekuk dua pelaku penyalagunaan narkoba jenis sabu yakni DH (22) dan MR (28).TITIKNOL.ID/HO/POLSEK PALARAN
“Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan guna pengembangan jaringan narkoba lainnya,”
TITIKNOL.ID,SAMARINDA – Polsek Pelaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur berhasil membekuk dua pelaku penyalagunaan narkoba jenis sabu yakni DH (22) dan MR (28).
Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita 0,32 gram sabu.
Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra mengungkapkan, berawal ketika unit patroli Beat 110 yang berada mengetahui adanya kendaraan yang terparkir tidak pada tempatnya dan dengan gelagat mencurigakan.
Kemudian petugas patroli menghampiri kendaraan tersebut untuk mengecek dan memberi tahu kepada sopir, agar memindahkan kendaraannya di tempat parkir lainnya agar tidak menggangu penguna jalan lainnya.
Namun saat petugas patroli mendekati mobil terlihat dari sisi penumpang ada seorang laki-laki inisial MR(28) warga Jalan Soekarno Hatta membuang sesuatu keluar.
Setelah dicek petugas barang tersebut berupa narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,32 gram.
Setelah diamankan barang tersebut unit patroli Beat kembali melakukan penggeledahan di dalam mobil dan di temukan seorang laki-laki di bagian sopir dengan inisial DH(22) warga jalan Soekarno Hatta, 2 unit handphone merk itel dan Oppo,pipet yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu,3 buah sedotan sekop,1 buah korek api.
Kedua pelaku dan barang bukti langsung di gelandangan oleh petugas ke Mako Polsek Palaran untuk nempertang jawabkan perbuatannya.
“Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan guna pengembangan jaringan narkoba lainnya,” ujarnya.
Pelaku dapat di jerat dengan pasal 112,114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara
Kronologis Kejadian:
- Personel Polsek Palaran Samarinda gelar patroli dan temukan 2 pelaku parkir mobil di pinggir jalan
- Pelaku MR sempat membuang sabu setelah polisi datang
- Setelah diperiksa ternyata ditemukan sabu seberat 0,32 gram
- Polisi juga mengamankan DH yang juga sopir
- Pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara