Nasional

Gas 3 Kg Tidak akan Dijual Bebas, Diterapkan Sistem Khusus Berbasis Penerima Manfaat

376
×

Gas 3 Kg Tidak akan Dijual Bebas, Diterapkan Sistem Khusus Berbasis Penerima Manfaat

Sebarkan artikel ini
GAS LPG SUBSIDI - Ilustrasi antrean warga membeli gas subsidi LPG 3 Kg di sebuah pangkalan di Balikpapan, Kalimantan Timur.  Penjualan gas subsidi 3 kilogram akan diperketat, wacananya akan hanya khusus untuk orang-orang tertentu, tidak dijual secara bebas seperti sekarang ini.  (Titiknol.id)

Artinya gas 3 kg ini sistem penjualannya memakai konsep berbasis per orang penerima manfaat, tidak bisa bebas dibeli oleh sembarang orang

TITIKNOL.ID, JAKARTA – Penjualan gas subsidi 3 kilogram akan diperketat, wacananya akan hanya khusus untuk orang-orang tertentu saja, dari kalangan ekonomi lemah, gas tidak dijual secara bebas seperti sekarang ini. 

Rencana itu mencuat saat ada rapat kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR RI di gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (19/6/2024). 

Dijelaskan oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif, gas 3 kg akan dibuat sistem penjualan tertutup, dikhususkan hanya untuk orang-orang tertentu yang memang berhak untuk mendapatkan gas subsidi. 

Artinya gas 3 kg ini sistem penjualannya memakai konsep berbasis per orang penerima manfaat, tidak bisa bebas dibeli oleh sembarang orang.  

Penerapan kebijakan ini tidak dilakukan dalam waktu dekat ini, akan tetapi akan dilangsungkan pada tahun 2027 nanti. 

“Perubahan mekanisme subsidi LPG tabung 3 kilogram menjadi berbasis orang atau penerima manfaat akan diterapkan pada tahun 2027,” ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif. 

Langkah taktisnya, Kementerian ESDM telah sodorkan ke Presiden Jokowi untuk revisi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 soal sasaran penerima LPG subsidi dari pemerintah.

Seandainya nanti memang revisi diterima, kemudian ditetapkan di triwulan IV tahun 2024 tentu saja efeknya sasaran pengguna gas 3 kg bakal diterapkan pada tahun 2025 dan tahun selanjutnya. (*)