Tetapi ada hal khusus, untuk lokasi karoke keluarga di Samarinda, Kalimantan Timur, dilarang untuk menjual minuman keras, tidak boleh ada aktivitas minum-minuman keras.
TITINOL.ID, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pengawasan ketat atau razia minuman keras di tempat-tempat karaoke yang ada di ibukota Kalimantan Timur.
Demikian dijelaskan melalui Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal di Samarinda pada Minggu (7/7/2024).
Joha menjelaskan, tempat karaoke memang diperbolehkan menjual atau sajikan minuman keras kepada pengunjungnya, ke konsumennya. Namun, kata Joha, untuk lokasi karoke keluarga dilarang untuk menjual minuman keras, tidak boleh ada aktivitas minum-minuman keras.
Namun, kata Joha, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP harus tetap beredar, melakukan razia ke lokasi karoke keluarga.
“Harus ada pengawasan, tidak hanya warung-warung kelontongan saja, itu tempat karaoke juga harus diawasi,” bebernya. (*)












