SamarindaUncategorized

3 Tersangka Korupsi di RSUD AWS Samarinda Diduga Rugikan Negara Rp5 Miliar, Ada 11 Barang Bukti

540
×

3 Tersangka Korupsi di RSUD AWS Samarinda Diduga Rugikan Negara Rp5 Miliar, Ada 11 Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
KORUPSI DI RSUD - Kejati Kalimantan Timur menggiring para tersangka kasus dugaan pidana korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di tubuh RSUD AWS Samarinda tahun anggaran 2018-2022, Jumat 19 Juli 2024. (Titinol.id)

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Kejati Kaltim melakukan penggeledahan rumah YO dan memeriksa 12 saksi pada pusaran kasus dugaan pidana korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di tubuh RSUD AWS Samarinda tahun anggaran 2018-2022.

Dan kini telah menetapkan tiga tersangka dari hasil pengembangan kasus ini, Jumat (19/7/2024) yakni sebagai berikut:

1. FT selaku Bendahara pengeluaran 2018, 2021 dan 2022;

2. HJA, selaku bendahara pengeluaran periode 2019 dan 2020;

3. YO, selaku tenaga kerja dengan waktu tertentu (TKWT) selaku pengelola administrasi keuangan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Haedar membeberkan dugaan kerugian negaranya.

Yaitu sekitar Rp5 miliar atau angka spesifiknya mencapai Rp 4.977.339.000.

Mengenai dugaan tindak pidana korupsi, Kejati Kalimantan Timur membeberkan modus operandi dari para tersangka. 

Dijelaskan oleh Haedar, dugaan aksi kejahatannya menerapkan manipulasi data. Dari nama, nominal  Tambahan Penghasilan Pegawai, data nomor rekening pegawai.

Semuanya dibuat fiktif, mendaftarkan nama-nama orang yang bukan haknya.  

Semisal ada pegawai yang sedang menjalani tugas belajar diubah nomor rekeningnya diganti pakai atas nama YO dan EH, si suami YO.

Kontan saja, yang pun mengalir ke rekening dua orang ini. 

“Pencarian keuangan negara tidak semestinya masuk ke rekening tersebut,” tegas Haedar. 

Kejati Kaltim telah sita barang bukti dari hasil penggeledahan di rumah YO.

Jumlahnnya ada 11:

  • 1 unit mobil honda jazz warna merah tahun 2013 dengan tahun perolehan 2019
  • 12 bidang tanah kavling di Simpang Pasir, Kota Samarinda
  • 2 buah Laptop
  • 1 buah Ipad
  • 1 buah Tablet
  • 5 unit HP
  • 2 buah Drone
  • 3 buah Air soft gun
  • 1 unit senapan angin
  • Sejumlah dokumen terkait transaksi keuangan berupa buku tabungan dan ATM
  • 11 bukti kwitansi pembelian tanah kavling. (*)