Penajam

Polres PPU Amankan 16 Pengedar Narkoba, Ternyata Tergiur Keuntungan Besar

34
×

Polres PPU Amankan 16 Pengedar Narkoba, Ternyata Tergiur Keuntungan Besar

Sebarkan artikel ini

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), berhasil mengamankan 16 tersangka pengedar narkoba jenis sabu

Wakapolres Kompol Bambang Hadiyanto saat menunjukkan narkoba hasil pengungkapan selama Operasi Antik Mahakam 2024. Dalam operasi ini juga diamankan 16 pelaku pengedar narkoba. TITIKNOL.ID/HO

TITIKNOL.ID,PENAJAM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), berhasil mengamankan 16 tersangka pengedar narkoba jenis sabu.

Selain mengamakan 16 tersangka, polisi juga menyita barang bukti 153,18 gram sabu dan 210 butir tramadol dalam 10 kasus yang berhasil diungkap.

Sementara 16 pelaku yang diamankan yakni MR (24), SD (27), dan AH (22), KA (18), R (26), IS (35), I (29), B (44), K (43), RM (30), RA (30), HW (37), TR (24), AY (33), A (41), A (21),

Pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil Operasi Antik Mahakam 2024 yang digelar sejak  24 Juni hingga 14 Juli 2024 lalu.

“Satresnarkoba Polres PPU mengungkap 10 kasus narkoba dengan 16 tersangka dan juga mengamankan 153,18 gram sabu-sabu dan 210 butir tramadol,” ujar Wakapolres Kompol Bambang Hadiyanto.

Menurut Bambang, para pelaku ini melakukan tindakan mengedar narkoba dengan dalih ekonomi.

Namun sebagian pelaku menggeluti bisnis ini karena selain karena menjadi pencandu narjoba juga karena mendapatkan hasil keuntungan yang cukup besar dengan menjuak narkoba.

“Alasan mereka juga karena barangnya mudah dibawa dan hasilnya lumayan. Mereka bisa mendapatkan Rp 1,8 juta hingga Rp 2 juta,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112, Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 10 miliar. (*)