Nasional

Viral! Pemuda di Bandung Jual Video Porno Anak Via Telegram Rp15 Ribu

39
×

Viral! Pemuda di Bandung Jual Video Porno Anak Via Telegram Rp15 Ribu

Sebarkan artikel ini

Polda Metro Jaya menangkap pemuda berinisial MAFA (20) di Kota Bandung lantaran menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram

Satu dari tiga DPO kasus Vina cerebon berhasil ditangkap pihak kepolisian. (HO/Istimewa)

TITIKNOL.ID – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pemuda berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat lantaran menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.

Penangkapan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 24 Juli dan menemukan sebuah grup Telegram bernama Deflamingo Collection.

“Akun grup telegram dengan nama Deflamingo Collection yang menawarkan, memperjualbelikan, mentransmisikan, menyebarkan dan/atau memperjualbelikan video yang berisi muatan asusila dan/atau pornografi, di mana di salah satu video yang diperjualbelikan terdapat muatan pornografi anak dengan nama loli,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (30/7).

Atas temuan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Dua hari berselang atau pada 26 Juli, polisi juga langsung meminta keterangan dari MAFA.

Polisi bergerak cepat dan langsung melakukan gelar perkara. Hasilnya, MAFA pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

MAFA dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi, kemudian penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan terhadap Tersangka MAFA di Rutan Polda Metro Jaya,” ucap Ade Safri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ade Safri membeberkan tersangka melakukan aksinya dengan mempromosikan konten video porno tersebut melalui media sosial X.

“Pada akun X tersebut, tersangka mem-posting preview gambar dari video porno yang diiklankan dan memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun telegram milik tersangka dengan username DEFLAMINGO COLLECTION,” tuturnya.

Baca Juga:   Tengah Jalani Ibadah Umrah, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Umumkan Kehamilan Anak Pertama

Diungkapkan Ade Safri, total ada 23 koleksi pornografi dewasa dan anak yang ditawarkan tersangka.

Tersangka, lanjut dia, juga mematok tarif tertentu untuk para pembeli.

“Adapun paket yang ditawarkan tersangka pada channel Telegram tersebut antara lain paket bulanan seharga Rp165 ribu dan paket eceran seharga Rp15 ribu,” ujarnya. (*)