TITIKNOL.ID – Belakangan ini viral di media sosial (medsos) istilah ‘tobrut’.
Tidak hanya di platform TikTok dan X, namun juga Instagram.
Kata tobrut ternyata merupakan sebuah akronim yang negatif.
Istilah itu sering dipakai sebagai ‘label’ untuk individu tertentu.
Kata tobrut itu digunakan sekelompok orang saat mengomentari fisik seseorang dalam kolom reply/komentar.
Penggunaan istilah tobrut yang dianggap vulgar dan tidak sopan.
Istilah itu dinilai sebagai objektifikasi tubuh perempuan dan tentu menyinggung perasaan.
Tobrut merupakan akronim dari tok** (payudara) brutal.
Sederhananya, tobrut merujuk pada perempuan yang memiliki bentuk payudara besar.
Oleh karenanya, banyak warganet yang mengecam istilah tobrut.
Penggunaan istilah itu dapat menimbulkan persepsi buruk.
Kata itu merujuk pada penampilan fisik perempuan.
Apalagi, kata ‘brutal’ yang menorehkan konotasi kasar dan tidak etis, sehingga dianggap sebagai bentuk pelecehan verbal dan merendahkan perempuan.
Oleh karena itu, jangan asal ngomong atau mengetik istilah tersebut, ya!
Perlu kalian ketahui, penggunaan istilah tobrut dapat dipenjara hingga sembilan bulan dan denda senilai Rp10 juta.
Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Utamanya pada pasal 5, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan seksual nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya, dapat dipidana dengan penjara maksimal sembilan bulan atau denda hingga Rp10 juta. (*)
Apa Arti Kata Tobrut yang Viral di Media Sosial? Asal Ngomong, Pidana dan Denda Menanti
