Penajam

Siap-siap, Pemkab PPU Segera Buka Formasi PPPK

21
×

Siap-siap, Pemkab PPU Segera Buka Formasi PPPK

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan segera membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024

Kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ahmad Usman. TITIKNOL.ID/HASANUDDIN

TITIKNOL.ID,PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan segera membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ahmad Usman menjelaskan, bahwa akan segera ke Jakarta pada, Jumat (30/8/2024) hari ini untuk menerima formasi PPPK.

“Jadi besok (hari ini) akan mengumuman secara nasional jumlah formasi PPPK yang akan diterima masing-masing kabupaten dan kota termasuk PPU,” jelasnya.

Namun demikian, Usman mengatakan bila formasi yang diterima dari Kemenpan-RB ternyata melebihi perkiraaan maka pihaknya akan meminta untuk dikurangi jumlah kuota yang diberikan untuk PPU.

Alasannya, karena untuk menyesuaikan kemampuan keuangan daerah di mana sesuai dengan ketentuan APBD hanya 30 persen digunakan untuk belanja rutin pegawai.

Untuk itu, Usman mengungkapkan bahwa pihaknya hanya akan mengusulkan 850 pegawai yang diterima tahun ini.

Dengan rincian 250 untuk formasi CPNS dan 600 untuk formasi PPPK.

“Nah formasi PPPK dibagi lagi untuk tenaga pendidikan 140, kemudian kesehatan 87 dan sisanya untuk diserahkan kepada masing-masing OPD atau tenaga teknis,” katanya.

Mengenai kapan akan mulai dibuka pendaftaran, Usman mengatakan sampai saat ini belum diketahui kapan mulai dibuka.

“Nanti kalau dari Jakarta baru kami rencanakan untuk membuka formasi PPPK,” ujarnya.

Mengenai jumlah THL yang masuk data PPPK,Usman mengatakan sekitar 2400 orang termasuk yang telah menerima SK THL selama 2 tahun.

THL yang menerima SK setelah Agustus 2022 maka tidak masuk data PPPK namun sebelum Agustus masuk dalam data PPPK dan berhak untuk mengikuti tes PPPK nantinya.

“Tapi yang sudah masuk data PPPK boleh mengikuti tes CPNS dengan syarat nanti tidak bisa ikut tes PPPK karena waktunya hampir bersamaan. Tinggal pilih saja mau ikut CPNS apa PPPK,” katanya. (Advertorial/Kominfo)