Nasional

Jadwal Pelantikan Presiden 2024, Berikut Tanggal dan Ketentuannya

×

Jadwal Pelantikan Presiden 2024, Berikut Tanggal dan Ketentuannya

Sebarkan artikel ini
Pasangan Capres Prabowo-Gibran (Arsip TKN Prabowo Gibran)

TITIKNOL.ID – Pelantikan presiden 2024 belum dapat dilaksanakan dengan segera setelah penetapan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres).

Penetapan presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka secara resmi dilakukan pada 24 April 2024.

Setelah ditetapkan, keduanya belum bisa dilantik karena harus melewati berbagai prosedur administratif dan seremonial yang dilakukan lembaga pemerintah termasuk MPR RI.

Proses pelantikan dilakukan setelah masa kerja Presiden Joko Widodo dan wakil presiden Ma’ruf Amin berakhir.

Jabatan mereka selesai pada bulan Oktober 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal pelantikan presiden terpilih tahun 2024.

Untuk mengetahui kapan pelantikan presiden 2024 bisa mengecek jadwal lengkapnya dalam informasi berikut ini.

Jadwal Pelantikan Presiden 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pelantikan pasangan presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka berlangsung pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Hari itu digelar pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden.

Secara resmi jabatan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin digantikan oleh Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka selaku presiden dan wakil presiden RI tahun 2024-2029.

Penetapan tanggal 20 Oktober 2024 sebagai pergantian presiden 2024 menyesuaikan dengan jadwal pelantikan anggota legislatif DPR RI dan DPD.

Mereka dilantik lebih awal yakni pada 1 Oktober 2024. Setelah itu baru dilaksanakan pelantikan presiden terpilih.

Perolehan Suara Presiden Terpilih 2024

KPU menetapkan Presiden dan Wakil Presiden 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi pemilihan umum.

Diperoleh suara pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara atau 58,58% dari keseluruhan suara sah secara nasional.

Penetapan itu diinformasikan melalui berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.

Setelah penetapan tersebut, maka Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebelum resmi menjabat.

Baca Juga:   Sempat Gebrak Meja dan Aksi Protes, Marbun Tetap Lantik 109 Pejabat PPU

Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024

Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, pelantikan pasangan calon terpilih memiliki aturan berikut ini:

  1. Pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih dilantik oleh MPR.
  2. Dalam hal wakil presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, presiden terpilih tetap dilantik menjadi presiden.
  3. Dalam hal presiden terpilih berhalangan hadir, wakil presiden dilantik menjadi presiden.
  4. Dalam hal calon presiden dan wakil presiden terpilih berhalangan hadir maka MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan dengan suara terbanyak pertama serta kedua.
  5. Berhalangan hadir yang dimaksud yakni:
  • Meninggal dunia
  • Tidak diketahui keberadaannya. (*)