Samarinda

Daftar 5 Nama Saksi Tambahan di Kasus Korupsi IUP Kaltim yang Seret Awang Faroek Ishak

580
×

Daftar 5 Nama Saksi Tambahan di Kasus Korupsi IUP Kaltim yang Seret Awang Faroek Ishak

Sebarkan artikel ini
Dugaan korupsi soal Izin Usaha Pertambangan atau IUP terus terkuak ke tengah publik. Saat ini kasusnya terus diproses, didalami oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi. Kasus dugaan korupsi tersebut menyebut adanya mantan gubernur Kalimantan Timur, Awang Faoruk Ishak.

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Dugaan korupsi soal Izin Usaha Pertambangan atau IUP terus terkuak ke tengah publik. Saat ini kasusnya terus diproses, didalami oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Kasus dugaan korupsi tersebut menyebut adanya mantan gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak.

Saat ini KPK terus memeriksa secara intens, termasuk satu di antaranya saksi-saksi yang masuk dalam pusaran korupsi Izin Usaha Pertambangan. 

Informasinya pada Selasa 1 Oktober 2024, KPK melakukan kegiatan pemeriksaan di Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur yang beralamat di Jalan MT Haryono, Kota Samarinda. 

Dijelaskan oleh Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, membeberkan, kegiatan pemeriksaan KPK terkait kasus IUP di Kalimantan Timur dengan tersangka Awang Faroek Ishak memang benar masih terlaksana. 

Dari para saksi yang dimintai keterangan, ada 39 orang. Mereka ini di antaranya berasal dari para pejabat yang aktif dan yang sudah pensiun.

Juga tidak ketinggalan juga ada saksi yang berlatar belakang swasta. Diminta jadi saksi, memberikan keterangan dari Senin 30 September 2024, untuk hadir berikan kesaksian.

“Ada 5 orang saksi tambahan yang diperiksa. KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) perihal izin usaha pertambangan di Kaltim,” ujarnya via pesan singkat. 

5 Orang saksi yang dimaksud adalah: 

1. SOH, PNS/ Staf Sekretariat Dinas Pertambangan dan Mineral/ Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kaltim

2. SK, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kutai Kartanegara

3. SR, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur

4. SA, Kepala Sub Bagian Arsip dan Ekspedisi Pemprov Kalimantan Timur

5. TK, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda

Baca Juga:   Wali Kota Tetapkan Raperda RTRW Samarinda, Ketua Bapemperda: Sesuai Aturan

(*)