Nasional

UPDATE PPPK 2024 Hapus Sistem Passing Grade, Ini Syarat Kelulusan!

×

UPDATE PPPK 2024 Hapus Sistem Passing Grade, Ini Syarat Kelulusan!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PPPK 2024 (HO/Istimewa)

TITIKNOL.ID – Sistem Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 meniadakan skema passing grade.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Dia mengungkapkan Seleksi PPPK 2024 akan berbasis computer assisted test (CAT) dengan tiga materi, yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Untuk kelulusan sendiri BKN tidak lagi menetapkan passing grade, melainkan berdasarkan peringkat terbaik.

“Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik,” ujar Anas dalam laman resmi Sekretariat Kabinet RI dikutip Kamis (17/10/2024).

Adapun, pada tahun ini, seleksi PPPK dibagi ke dalam dua periode yaitu untuk pelamar prioritas dan pelamar non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

Anas menekankan jika seleksi PPPK 2024 difokuskan untuk penataan pegawai non-ASN atau honorer.

“Seleksi PPPK tahun 2024 kita fokuskan untuk penataan pegawai non-ASN, sehingga 100% formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah,” kata Anas.

Periode I Seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2024 dibuka pada tanggal 1 hingga 20 Oktober 2024.

Seleksi ini diperuntukkan bagi pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tenaga non-ASN yang terdata dalam database (BKN).

Sementara itu, periode II dilaksanakan pada tanggal 17 November hingga 31 Desember 2024 dan diperuntukkan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah. (*)