Penajam

DLH Penajam Paser Utara Siapkan Perbup, Warga Wajib Buang Sampah di Jam Malam

×

DLH Penajam Paser Utara Siapkan Perbup, Warga Wajib Buang Sampah di Jam Malam

Sebarkan artikel ini

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang aturan jam operasional pembuangan sampah bagi masyarakat.

Kepala DLH PPU, Safwana, menjelaskan bahwa peraturan ini saat ini masih dalam proses penyusunan di Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten PPU.

“Kami berharap Perbup ini bisa segera disahkan oleh Bupati PPU, sehingga dapat diterapkan untuk meningkatkan disiplin warga dalam membuang sampah,” ujar Safwana.

Menurutnya, aturan ini akan membatasi jam pembuangan sampah, yakni dari pukul 18.00 hingga pukul 06.00 pagi.

“Kami atur waktu pembuangan sampah agar lebih tertib dan lingkungan lebih terjaga,” jelasnya.

DLH juga menyiapkan sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan waktu tersebut.

Warga yang membuang sampah di luar jam yang ditentukan akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu.

Namun, penerapan sanksi ini akan dilakukan dengan hati-hati dan bertahap.

“Untuk mendukung penerapan sanksi, kami juga perlu menambah fasilitas, seperti memasang CCTV di Tempat Pembuangan Sampah (TPS), sehingga pengawasan dapat lebih optimal,” tambahnya.

Safwana menyebut, Perbup ini disusun untuk memperkuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah yang telah disahkan beberapa tahun lalu. Dengan adanya aturan ini, pihaknya berharap masyarakat lebih disiplin dalam membuang sampah sesuai waktu yang ditetapkan.

Ia mengakui, upaya edukasi yang terus dilakukan oleh DLH telah mulai menunjukkan hasil positif, dengan semakin banyaknya warga yang membuang sampah di TPS secara tertib.

“Kami bersyukur karena edukasi yang kami lakukan mulai berbuah hasil, masyarakat kini semakin tertib dalam membuang sampah di TPS,” ungkapnya. (Advertorial)