TITIKNOL.ID – Laporan Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan terus bergulir.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh atas kasus dugaan persetubuhan dan aborsi dengan korban sang anak, Lolly.
Terkait hal itu, Vadel Badjideh menekankan bahwa dirinya tidak pernah melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap Lolly.
Vadel bahkan menganggap laporan yang dibuat pemain film Nenek Gayung tersebut kurang bukti yang kuat.
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution mengungkapkan, laporan Nikita Mirzani sulit dibuktikan.
“Mudah-mudahan, informasi yang kami terima tidak benar. Samar kami dengar bahwa urusan LM atau Lolly sudah tidak gadis lagi katanya,” kata pria yang akrab disapa Razman ini.
“Ini membuktikannya sulit, kalau nggak gadis lagi, terus siapa yang ambil kegadisannya? Kalau diperiksa sudah nggak gadis lagi, bisa diukur?” tambahnya.
Lanjut Razman menambahkan, ia pun mendapatkan informasi bahwa Lolly punya pacar ketika di London, Inggris.
Tepatnya sebelum Lolly menjalin hubungan asmara dengan Vadel Badjideh.
“Harus dipahami bahwa LM atau Lolly, ketika di luar negeri sudah punya pacar berinisial A. Itu pengakuan ibu JF kepada kami dan ada statemennya,” ucap Razman.
Pria berkacamata itu pun menyamakan kasus Lolly dan Vadel dengan Vicky Prasetyo dan Angel Lelga.
Diketahui bahwa Vicky Prasetyo pernah melaporkan Angel Lelga terkait kasus perzinahan atau persetubuhan.
Dalam kasus itu, Razman menyebut bahwa Vicky kalah karena tak bisa membuktikan laporannya kepada Angel Lelga.
“Ingat kasus Vicky Prasetyo. Dia datang, jelas Angel Lelga istrinya, tetapi tidak bisa dibuktikan adanya persetubuhan. Tidak ada yang namanya sperma, sehingga yang kena Vicky. Dia ditahan di kejaksaan karena ada dugaan kekerasan,” jelas Razman.
Melihat kasus itu, Razman melanjutkan, Nikita Mirzani akan kesulitan membuktikan tuduhan terhadap Vadel Badjideh.
“Jadi, menurut saya, tidak mudah membuktikan dugaan persetubuhan. Kalau polres tidak berhati-hati, ini jadi boomerang yang serius,” jelas Razman. (*)