TITIKNOL.ID – Praktek judi online menyasar semua kalangan termasuk TNI.
Di institusi TNI tercatat ada 4.000 anggota yang terlibat judi online.
Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen TNI Alvis Anwar mengatakan 4.000 prajurit yang terlibat judi online telah dijatuhi sanksi. Sanksi yang diberikan bervariasi.
“Kalau kami menghitung sekitar 4 ribu ya di TNI,” kata Mayjen Alvis dikutip detikNews, Rabu (13/11/2024).
Untuk menelusuri lebih lanjut keterlibatan prajurit di judi online, TNI akan melakukan koordinasi dengan PPATK. Pihaknya akan merinci setiap satuan yang terlibat judi online.
“Kami tidak berharap ini seperti fenomena gunung es, kecil di atas ternyata besar di bawah. Apabila Anda memang sekarang terlibat, segera hentikan sebelum kami ambil tindakan tegas dan keras,” tegasnya.
Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menambahkan, sanksi anggota TNI yang terlibat judi online sudah disanksi.
Sanksi yang diberikan sesuai arahan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
“Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI tadi, dan itu sudah dilaksanakan oleh anggota TNI yang datanya ada yang melakukan kegiatan judi online. Jadi sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat dan juga ada yang dipidanakan ya,” ucapnya. (*)