TITIKNOL.ID – Aktris cantik Kimberly Ryder resmi bercerai dari Edward Akbar.
Gugatan cerai Kimberly Ryder telah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Tidak hanya status cerai, Kimberly Ryder juga mengantongi hak asuh atas kedua anaknya.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam putusan yang dilakukan secara e-court.
“Bahwa Perkawinan Penggugat dan Tergugat putus cerai. Bahwa 2 (dua) orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat (Kim) dan memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu anaknya,” bunyi salinan putusan tersebut, Jumat (29/11/2024).
Dalam putusan itu, Edward Akbar berkewajiban memberikan nafkah untuk kedua anaknya setiap bulan.
“Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) per bulan untuk dua orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10 persen (sepuluh persen),” bunyi putusan tersebut.
Baik Kimberly Ryder maupun Edward Akbar diberikan hak untuk mengajukan banding sampai 14 hari setelah dikeluarkannya putusan cerai tersebut.
Untuk diketahui, Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 12 Juli 2024.
Gugatan cerai pasangan ini dibumbui dengan laporan polisi oleh Kimberly Ryder kepada Edward Akbar yang diduga menggelapkan mobil Kimberly Ryder.
Selain itu, Kimberly Ryder dan Edward Akbar juga saling klaim soal tindak KDRT.
Kimberly Ryder mengaku mendapatkan tindak KDRT, sedangkan Edward Akbar menuduh Kimberly Ryder melakukan kekerasan terhadap dua anaknya. (*)