Nasional

Jadwal Pengumuman Hasil Pilkada 2024, Berikut Ulasannya

27
×

Jadwal Pengumuman Hasil Pilkada 2024, Berikut Ulasannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. (HO/Istimewa)

TITIKNOL.ID – Pengumuman hasil Pilkada 2024 dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah penghitungan dan rekapitulasi suara rampung.

Proses tersebut masih berlangsung di daerah yang melaksanakan pemilihan.

Sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota telah menyelenggarakan pemungutan suara Pilkada pada Rabu, 27 November 2024.

KPU harus melewati tahapan penghitungan suara resmi atau real count untuk menentukan pemenang Pilkada 2024.

Berikut disajikan informasi mengenai real count, tahapan rekapitulasi suara, dan pengumuman hasil Pilkada 2024.

Apa Itu Real Count?

Dilansir laman Indonesiabaik, KPU melakukan proses real count atau penghitungan suara resmi menggunakan formulir C1 yang dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Metode ini sudah ada sejak Pemilu 2014 dengan menampilkan hasil penghitungan suara secara valid.

Berbeda dengan quick count yang menggunakan basis sampel, metode real count mencakup seluruh data suara secara lengkap dan dijadikan sebagai dasar resmi untuk menentukan pemenang.

Prosesnya dilakukan secara manual dan berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga nasional.

Data yang dihasilkan merupakan hasil hitung sesungguhnya, sehingga real count tidak bisa diketahui secara cepat. Membutuhkan waktu berhari-hari hingga rekapitulasi selesai dilakukan.

Tahapan Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menyampaikan hasil penghitungan suara dari masing-masing TPS melewati berbagai tingkatan.

Sebagaimana dikutip laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada 2024:

  1. Tingkat PPS dan PPK
    Sesuai dengan jadwal yang dibuat, proses penghitungan suara tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimulai dari Kamis (28/11/2024) hingga Sabtu (30/11/2024).
  2. Tingkat Kecamatan
    Proses dilanjutkan dengan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan yang berlangsung Kamis (28/11) hingga Selasa (3/12/2024). Hasilnya nanti dikirim ke KPU Kabupaten/kota.
  3. Tingkat Kabupaten
    Rekapitulasi tingkat kabupaten dilakukan KPU untuk menghimpun seluruh data dalam bentuk final. Prosesnya dilakukan selama sepekan dari Jumat (29/11) hingga Jumat (6/12).
  4. Tingkat Provinsi
    Tingkat provinsi dilakukan untuk proses rekapitulasi suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang dilaksanakan pada Sabtu (30/11) hingga Minggu (9/12).
Baca Juga:   4 Desa di Kaltim Berstatus Tertinggal, Butuh Peran Daerah Penyangga IKN Nusantara

Jadwal Pengumuman Hasil Pilkada 2024

Hasil Pilkada 2024 secara resmi diumumkan KPU secara serentak pada Minggu, 15 Desember 2024 setelah semua proses rekapitulasi suara selesai dilakukan.

Adapun rincian jadwal menuju pengumuman hasil Pilkada 2024 sebagai berikut:

  • 28 November-30 November 2024: Penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK.
  • 28 November-3 Desember 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK.
  • 29 November-6 Desember 2024: Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota.
  • 30 November-9 Desember 2024: Rekapitulasi tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
  • 15 Desember 2024: Pengumuman resmi hasil Pilkada serentak oleh KPU.

KPU RI terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan Pilkada 2024 seiring berjalannya tahapan di berbagai daerah.

Masyarakat dapat memantau hasil penghitungan suara resmi melalui laman https://pilkada2024.kpu.go.id/. (*)