TITIKNOL.ID – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan usulan Presiden Prabowo Subianto terhadap rencana amnesti atau pengampunan puluhan ribu napi yang akan dilakukan.
Prabowo mengusulkan napi itu masuk dalam program swasembada pangan hingga dilatih dalam Komponen Cadangan (Komcad).
“Presiden menyarankan tadi supaya bagi mereka yang masih berusia produktif, itu sedapat mungkin bisa diikutkan dalam kegiatan terkait swasembada pangan, harus dilatih, di luar rehabilitasi,” kata Supratman kepada wartawan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat lalu dikutip Minggu (15/12/2024).
“Yang kedua, kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan. Bagi yang umur produktif ya, dan masih kuat,” sambungnya.
Sebelumnya dalam rapat terbatas di Istana Negara, Jumat (13/12/2024), Presiden Prabowo Subianto setuju untuk memberikan amnesti atau pengampunan terhadap beberapa golongan narapidana.
Dalam rapat itu dihadiri oleh Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai.
“Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas,” kata Supratman saat memberikan keterangan pers.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi kelebihan kapasitas lapas, juga atas pertimbangan kemanusiaan.
Adapun beberapa kategori napi yang diampuni terkait dengan kasus penhinaan ataupun yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) yang terkait kepala negara atau lainnya.
Juga napi yang mengalami gangguan jiwa, terjangkit HIV, dan yang terlibat dalam permasalahan isu Papua non kombatan atau aktivis. (*)