Nasional

Kejagung Tegaskan Tuntutan 12 Tahun ke Harvey Moeis Sesuai Substansi, Hakim Nilai Terlalu Berat

35
×

Kejagung Tegaskan Tuntutan 12 Tahun ke Harvey Moeis Sesuai Substansi, Hakim Nilai Terlalu Berat

Sebarkan artikel ini
Sandra Dewi dan Harvey Moeis. [H)/Instagram @sandradewi88]


TITIKNOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tuntutan 12 tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, telah sesuai dengan substansi hukum.

Pernyataan ini menanggapi vonis hakim yang menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni 6,5 tahun penjara.

Kejagung menyebut pertimbangan hakim mengenai beratnya tuntutan merupakan subjektivitas sematara.

“Kalau Anda mengikuti bagaimana pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh Majelis Hakim dalam persidangan itu, sesungguhnya apa yang sudah diajukan oleh penuntut umum terkait dengan pemenuhan alat bukti Pasal 183-184 itu sudah linier,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

Harli menjelaskan bahwa meski hakim menganggap tuntutan terlalu berat, substansi tuntutan yang diajukan jaksa sudah sesuai aturan.

“Kalau dari sisi substansi, nggak ada masalah. Pertimbangannya menyatakan tuntutan itu terlalu tinggi, itu subjektivitas,” jelasnya.

Sebelumnya, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun.

Hakim ketua Eko Aryanto menyatakan, “Tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu.” Hakim juga mempertimbangkan bahwa Harvey hanya berperan sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) dan bukan pengurus resmi perusahaan tersebut.

Dalam persidangan, hakim menerima alasan Harvey yang mengaku hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT, Suparta, yang juga divonis bersalah.

Harvey dinilai bukan pembuat keputusan dalam kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT.

“Terdakwa hanya bermaksud membantu temannya dan tidak mengetahui administrasi maupun keuangan PT RBT maupun PT Timah Tbk,” terang hakim Eko.

Baca Juga:   LIVE RCTI! Berikut Jadwal Lengkap Timnas Indonesia vs Vietnam Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Hakim juga menekankan bahwa PT Timah dan PT RBT bukan penambang ilegal.

Perusahaan tersebut memiliki izin usaha yang sah, sementara aktivitas ilegal dilakukan oleh masyarakat setempat.

Berdasarkan fakta tersebut, hakim menyatakan tuntutan jaksa terhadap Harvey Moeis, Suparta, dan terdakwa lainnya terlalu tinggi sehingga hukuman harus dikurangi.

“Majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap tiga terdakwa terlalu tinggi dan harus dikurangi,” tutup hakim Eko. (*)