TITIKNOL.ID, PENAJAM – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) terus berkomitmen menekan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kepala Satreskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan memaparkan pihaknya berhasil menangani 30 kasus dari total 45 perkara yang terdiri dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pelecehan seksual pada tahun 2024.
Sementara 15 kasus sisanya, Dian berjanji akan menuntaskannya awal tahun 2025 ini.
“15 Kasus masih dalam proses penyidikan, kami berkomitmen untuk menyelesaikannya pada tahun 2025 agar segera diproses secara hukum,” ungkapnya, Minggu (5/1/2025).
Dalam upaya memberikan perlindungan lebih lanjut terhadap korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak-anak, Polres PPU bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3P3KB).
Proses pendampingan ini dilakukan untuk memastikan setiap kasus mendapatkan penanganan yang tepat dan sensitif.
“Kami sangat menghargai dukungan dari DP3P2KB dalam menangani kasus ini. Bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA, kita bergerak cepat memberikan pendampingan kepada korban agar tidak mengalami trauma psikisnya,” jelas Dian.
Berkenaan soal keterlibatan pelaku di bawah umur atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Polres PPU turut melibatkan lembaga Pembimbingan Anak dan Pembinaan Khusus (Bapas) yang ada di Balikpapan, dikarenakan Polres PPU belum memiliki Bapas sendiri, sehingga harus berkoordinasi dengan Bapas terdekat untuk menangani kasus-kasus dengan lebih baik.
“Dengan melibatkan Bapas, kami berharap dapat memberikan bimbingan serta rehabilitasi kepada ABH agar mereka bisa kembali masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” katanya.
Dian berharap melalui upaya kolaboratif ini, angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditekan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hukum bagi kelompok rentan. (TN01)