TITIKNOL.ID – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berharap segera diadili dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.
Ia mengaku telah menjalani penahanan selama tiga bulan dan menilai proses hukumnya berjalan cukup lama.
“Saya sudah ditahan tiga bulan. Jadi buat saya sih agak lama ya prosesnya,” kata Tom kepada wartawan usai pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).
Menurutnya, penyidikan kasus ini telah berlangsung selama 12 bulan sejak Oktober 2023.
Ia berharap Kejaksaan Agung dapat segera menuntaskan proses hukum secara profesional.
“Rasanya prosesnya agak lama ya. Tentunya kami mengharapkan profesionalisme dari Kejaksaan,” ujarnya.
Kasus Segera Disidangkan
Kejaksaan Agung telah merampungkan penyidikan kasus ini dan melimpahkan berkas perkara Tom Lembong ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera diadili.
“Iya, sudah lengkap (berkas perkaranya),” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).
Bersama Tom, Kejaksaan juga melimpahkan Charles Sitorus, Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Total 11 Tersangka, Kerugian Negara Rp 578 Miliar
Selain Tom Lembong dan Charles Sitorus, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka lain, sehingga total ada 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini.
Negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 578 miliar akibat kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Tom Lembong sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun ditolak oleh hakim.
Dengan demikian, status tersangka Tom dinyatakan sah dan sesuai aturan hukum.
Kini, dengan pelimpahan berkas ke pengadilan, kasus ini akan segera memasuki tahap persidangan untuk mengungkap kebenaran.(*)












