Nasional

Kejagung Geledah Terminal BBM Pertamina di Cilegon, Usut Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak

442
×

Kejagung Geledah Terminal BBM Pertamina di Cilegon, Usut Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak

Sebarkan artikel ini
Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak dari Mohammad Riza Chalid pengusaha minyak saat akan ditahan oleh Kejaksaan Agung. Foto: istimewa

TITIKNOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Kali ini, penggeledahan dilakukan di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Gerem milik Pertamina di Cilegon, Banten.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa upaya paksa tersebut telah berlangsung sejak Jumat (28/2/2025) pagi.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah kantor fuel terminal yang berlokasi di Kecamatan Gerogol, Cilegon.

Meski demikian, Harli belum dapat membeberkan hasil dari penggeledahan ini.

Ia mengatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung, dan hasilnya akan disampaikan kepada awak media setelah selesai.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

Mereka terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta yang diduga terlibat dalam skandal tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Adapun para tersangka tersebut adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, serta YF yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian ada AP yang merupakan VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta GRJ yang menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Selain itu, pada Rabu (26/2/2025), Kejagung kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni Maya Kusmaya yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Baca Juga:   Terungkap, Kapan Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka? Simak Penjelasan Menpan RB soal Jadwal Seleksi 

Para tersangka telah ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejagung juga terus melakukan pendalaman terkait aliran dana dalam kasus ini, yang diduga merugikan negara dalam jumlah besar.

Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah kediaman pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid serta kantor PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten.

Perusahaan ini diketahui dimiliki oleh tersangka Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ), di mana Muhammad Kerry merupakan anak dari Riza Chalid. (*)