Sendawar

Seorang Kades di Kutai Barat Ditahan di Rutan Polres Kubar, Diduga Korupsi Dana Desa 2022  

339
×

Seorang Kades di Kutai Barat Ditahan di Rutan Polres Kubar, Diduga Korupsi Dana Desa 2022  

Sebarkan artikel ini
KORUPSI DANA DESA - Ilustrasi tikus rakus diibaratkan mirip koruptor.  Tim penyidik dari Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kutai Barat, mengamankan Petinggi atau Kepala Kampung Abid, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kutai Barat, Kalimantan Timur karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa. (Meta Ai)

TITIKNOL.ID, SENDAWAR – Tim penyidik dari Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kutai Barat, mengamankan Petinggi atau Kepala Kampung Abid, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim).

Petinggi Kampung berinisial BAS (49 tahun) ini, diamankan lantaran ada dugaan melakukan penyalahgunaan dana desa pada tahun anggaran 2022 lalu.

Kapolres Kubar melalui Kasat Reskrim yang disampaikan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Kubar, Aiptu, M. Daud., mengungkapkan, BAS telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukan penyelidikan hingga ke tahap penyidikan, tim penyidik mendapatkan bukti kuat untuk menjerat tersangka. 

Tersangka, diketahui tidak dapat mempertanggung jawabkan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022. 

“Saat ini BAS telah kita ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Polres Kubar,” ujar Kasat Reskrim, yang disampaikan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Kubar, Aiptu, M Daud, Jumat (14/3/2024), pukul 16.00 sore tadi. 

Diungkapkan, dari hasil penyelidikan, diketahui ada beberapa item kegiatan, baik itu berupa pengadaan hingga proyek fisik pembangunan yang bersumber dari dana desa (DD), tidak dapat terlaksana secara baik. Sehingga mengakibatkan kerugian negara. 

Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil audit BPK, akibat perbuatan BAS, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 900 an juta. 

“Sebab BAS merupakan orang atau pihak yang sangat bertanggung jawab atas adanya kerugian negara tersebut,” tuturnya. (*)