Nasional

Ramai Isu Gaji PNS Naik 16 Persen, BKN Tegaskan Belum Ada Pembahasan Resmi

117
×

Ramai Isu Gaji PNS Naik 16 Persen, BKN Tegaskan Belum Ada Pembahasan Resmi

Sebarkan artikel ini
Akhirnya terjawab gaji 13 PNS kapan cair, berikut besarannya. (HO/Istimewa)

TITIKNOL.ID – Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi sorotan publik dan menduduki daftar pencarian teratas di Google Trends pada Selasa, 8 April 2025.

Pencarian dengan kata kunci “gaji PNS naik 2025” mulai meningkat sejak Senin pagi dan memuncak pada malam harinya.

Ramainya isu tersebut dipicu kabar yang menyebutkan gaji PNS akan naik sebesar 16 persen tahun ini.

Topik ini terus bertahan di mesin pencarian hingga Selasa pagi, memicu spekulasi di kalangan masyarakat, khususnya para aparatur sipil negara (ASN).

Kenaikan gaji PNS memang menjadi isu sensitif yang menyedot perhatian, terlebih karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan ASN di seluruh Indonesia. Namun, benarkah kabar tersebut?

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi terkait rencana kenaikan gaji PNS tahun 2025.

“Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis,” ujar Vino dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/4/2025).

Ia menambahkan bahwa regulasi mengenai gaji PNS masih mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.

Regulasi yang dimaksud yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.

Kedua peraturan tersebut menjadi dasar hukum dalam penggajian ASN hingga adanya perubahan kebijakan.

Vino menjelaskan bahwa proses penetapan gaji PNS melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan akan disahkan secara resmi melalui Perpres yang ditandatangani Presiden.

“Secara aturan, kenaikan gaji PNS harus melalui persetujuan Kemenkeu dan disahkan lewat Peraturan Presiden,” terangnya.

Ia pun memastikan bahwa pihak BKN akan menyampaikan informasi kepada publik jika benar ada keputusan baru soal kenaikan gaji PNS.

Baca Juga:   Jadwal Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF U-19 2024

“Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan,” pungkasnya.

Rincian gaji PNS 2025

Sejauh ini, belum ada perubahan mengenai gaji PNS 2025. Artinya, gaji PNS tahun ini masih mengacu pada peraturan yang terakhir, yaitu PP Nomor 5 Tahun 2024.

Gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan pada tahun 2024. Gaji PNS naik sebesar 8 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, besaran gaji PNS yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan sebagai berikut:

Gaji PNS golongan I

  • IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
  • IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

Gaji PNS golongan II

  • IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
  • IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

Gaji PNS golongan III

  • IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
  • IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
  • IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
  • IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

Gaji PNS golongan IV

  • IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
  • IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
  • IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
  • IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
  • IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200. (*)