TITIKNOL.ID – Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai aktor Baim Wong terhadap model Paula Verhoeven pada Rabu (16/4/2025).
Rumah tangga yang dibina sejak tahun 2018 itu pun benar-benar hancur.
Dalam sidang tersebut, Paula Verhoeven dinyatakan terbukti selingkuh dari aktor Baim Wong.
“Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.
Dengan demikian, Paula Verhoeven tidak mendapatkan hak nafkah madhiyah dan nafkah iddah sesuai ketentuan hukum Islam yang berlaku.
Padahal, dalam tuntutannya, Paula Verhoeven meminta nafkah madhiyah sebesar Rp 100 juta per bulan.
Terhitung perpisahan mereka selama delapan bulan, maka total nafkah madhiyah mencapai Rp 800 juta.
Sementara untuk nafkah iddah, Paula Verhoeven menuntut Rp 200 juta per bulan atau total Rp 600 juta.
“Dengan demikian, majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, mengkhianati hubungan suci suami istri,” ujar Suryana.
Paula Verhoeven diketahui hanya mendapatkan nafkah mut’ah sebesar Rp 3 miliar.
Nafkah mu’tah ini bernilai uang atau barang yang diberikan kepada istri yang diceraikan sebagai bekal hidup setelah cerai.(*)
Hakim PA Jaksel Nyatakan Terbukti Selingkuh dari Baim Wong, Paula Verhoeven Hanya Dapat Nafkah Mut’ah
