TITIKNOL.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani dan mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Penandatanganan dilakukan setelah DPR RI menyetujui RUU TNI dalam rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada wartawan pada Kamis (17/4/2025).
“Sudah (disahkan), sudah. Sebelum Lebaran,” ujarnya.
Meski telah diteken Presiden, naskah resmi UU TNI belum dapat ditemukan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pemerintah.
Namun, salinan undang-undang tersebut sudah beredar luas melalui berbagai platform pesan singkat.
Sebelumnya, pengesahan RUU TNI menuai reaksi keras dari masyarakat.
Publik menyoroti sejumlah pasal dalam revisi tersebut, yang dinilai berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi ABRI di era Orde Baru.
Salah satu pasal yang paling disorot adalah perluasan jabatan di kementerian dan lembaga sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
Selain itu, revisi juga mencakup penambahan usia pensiun bagi personel militer.
Penolakan terhadap UU TNI tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi juga meluas ke jalanan.
Gelombang aksi demonstrasi berlangsung di berbagai daerah, dan di beberapa lokasi, tercatat adanya tindakan represif dari aparat terhadap massa aksi.
Kritik terhadap UU ini datang dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, aktivis, dan organisasi masyarakat sipil.
Mereka menilai UU ini berpotensi merusak tatanan demokrasi dan prinsip supremasi sipil atas militer.
Tak butuh waktu lama, undang-undang tersebut kini digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan diajukan hanya dalam hitungan hari setelah UU resmi disahkan Presiden.
Kontroversi seputar UU TNI ini diprediksi akan terus bergulir, baik di ruang publik maupun ranah hukum.
Perkembangan selanjutnya akan menjadi sorotan penting dalam dinamika ketatanegaraan Indonesia ke depan.(*)