Penajam

Satresnarkoba Polres PPU Tangkap 4 Pengedar Sabu di Penajam dan Babulu, Barang Bukti Disembunyikan di Bungkus Rokok

317
×

Satresnarkoba Polres PPU Tangkap 4 Pengedar Sabu di Penajam dan Babulu, Barang Bukti Disembunyikan di Bungkus Rokok

Sebarkan artikel ini
Empat pengedar sabu berhasil diringkus Satresnarkoba Polres PPU dari dua lokasi berbeda

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Dalam dua pengungkapan terpisah di wilayah Kecamatan Penajam dan Babulu, empat pria diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil diringkus. Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (18/4) dan Sabtu (19/4).

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Narkoba AKP Iskandar Rondonuwu mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim opsnal Satresnarkoba.

“Penangkapan pertama dilakukan terhadap dua tersangka berinisial AW (21) dan HD (40), di dua lokasi berbeda yakni Kelurahan Petung dan Desa Sidorejo,” jelas AKP Iskandar, Senin (21/4/2025).

Dari tangan AW, petugas mengamankan satu paket sabu seberat 0,40 gram bruto, satu alat isap sabu, satu unit handphone, serta sepeda motor.

Ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari HD yang kemudian ditangkap tak lama setelahnya.

Saat menggeledah rumah HD, petugas turut menyita dua alat isap sabu dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.

Tak berhenti di situ, pada keesokan harinya, penangkapan kembali dilakukan di Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu. Dua pria lainnya, RE (25) dan YW (25), juga berhasil dibekuk petugas.

“Berawal dari laporan warga, RE kami amankan saat berada di pinggir jalan. Dalam tas hitam miliknya ditemukan satu paket sabu seberat 0,45 gram bruto,” ungkapnya.

Pengembangan kasus tersebut mengantarkan petugas ke rumah YW. Di sana, ditemukan tujuh paket sabu dengan berat total 1,45 gram bruto yang disembunyikan dalam bungkus rokok di bawah kasur.

Keempat pelaku saat ini telah diamankan di ruang tahanan Polres PPU untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:   Safari Ramadhan di Ponpes Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, Ini Pesan Pj Bupati PPU

“Penindakan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres PPU. Kami juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegas AKP Iskandar. (*/)