TITIKNOL.ID – Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang telah dinyatakan lulus seleksi CPNS 2024 namun memutuskan untuk mengundurkan diri, akan dikenai sanksi sesuai aturan resmi yang ditetapkan pemerintah.
Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 ayat 2.
Disebutkan bahwa pelamar yang mundur setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau telah memperoleh NIP akan dikenai sanksi tidak boleh melamar ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.
Namun demikian, terdapat pengecualian untuk pelamar yang lulus hasil optimalisasi ke lokasi berbeda dari yang dilamar, lalu mengundurkan diri sebelum mendapatkan NIP.
Dalam kasus ini, sanksi tidak diberlakukan.
Ketentuan pengecualian tersebut diperjelas melalui Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025.
Tapi jika mundur setelah ditetapkan NIP, maka tetap dikenai sanksi sesuai PermenPANRB.
Prosedur pengunduran diri pun diatur ketat. Jika pengunduran diri dilakukan saat tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), pelamar harus klik pilihan mengundurkan diri di aplikasi DRH-SSCASN serta mengunggah surat bermeterai Rp10.000.
Untuk pelamar yang sudah memiliki NIP, surat pengunduran diri wajib dikirim ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi. Kemudian PPK menyampaikannya ke Kepala BKN.
Apabila pengunduran diri dilakukan tidak sesuai prosedur, maka pelamar tetap dianggap berstatus lulus dan tidak bisa mengikuti seleksi ASN tahun anggaran berikutnya.
Dengan aturan ini, pemerintah ingin memastikan seleksi CASN berjalan serius dan tidak disalahgunakan.
Pelamar pun diimbau berpikir matang sebelum menyatakan mundur. (*)