TITIKNOL.ID, JAYAPURA – Oknum polisi terancam hukuman mati, lantaran menjual amunisi ke KKB Papua sejak 2017.
Oknum tersebut dilabeli pengkhianat institusi atas perbuatannya yang menjual amunisi ke KKB Papua.
Diketahui, oknum tersebut menyerahkan diri ke Polda Papua.
Adalah polisi yang bertugas di Lanny Jaya, Papua Pegunungan, berinisial Bripda LO.
Kepada institusi, ia mengaku telah menjual puluhan amunisi kepada anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Bripda LO menjual amunisi tersebut kepada warga sipil berinisial PW.
PW diketahui berafiliasi dengan KKB Papua pimpinan Komari Murib.
Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz, Brigjen Faizal Ramadhani, membeberkan pengakuan Bripda LO terkait penjualan amunisi kepada anggota KKB Papua.
Bripda LO mengaku telah melakukan aksinya dalam kurun waktu 2017-2025, namun beberapa kali berhenti.
“Penjualan amunisi yang dilakukan oleh oknum anggota Polri berinisial Bripda LO ini sudah dilakukan sejak 2017 dan sempat berlanjut pada tahun 2021, sebelum akhirnya dilakukan lagi di tahun 2025,” kata Faizal, Senin 19 Mei 2025.
Aksi Bripda LO pun terendus Operasi Satgas Damai Cartenz.
Si pelaku memilih menyerahkan diri ke Polda Papua pada Sabtu 17 Mei 2025, setelah aksinya ketahuan.
Setelah Bripda LO menyerahkan diri, pihak kepolisian menangkap PW yang membeli amunisi dari Bripda LO.
Kini, Bripda LO ditahan di Rutan Polda Papua, sedangkan PW di Polres Jaya Wijaya.
Tidak Ada Ruang untuk Pengkhianat
Brigjen Faizal Ramadhani menegaskan, pengungkapan kasus jual-beli amunisi kepada KKB Papua ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas siapapun yang terlibat.
Terlebih, bagi oknum-oknum Polri maupun TNI.
“Tidak ada ruang bagi pengkhianat institusi,” tegas Faizal.
Atas perbuataannya, Bripda LO dan PW dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan amunisi tanpa izin yang sah dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 Tahun. (*)










