TITIKLNOL.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Perpres ini diundangkan pada Rabu, 21 Mei 2025 dan mulai berlaku pada hari yang sama.
Melalui aturan ini, negara menjamin pelindungan terhadap jaksa yang sedang menjalankan tugasnya.
Kejaksaan kini berhak mendapatkan pengamanan dari dua institusi keamanan negara, yaitu Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), sesuai dengan permintaan dari Kejaksaan.
Pasal 2 Perpres menyebutkan bahwa pelindungan diberikan apabila terdapat ancaman yang membahayakan diri, jiwa, atau harta benda dari seorang jaksa.
Perlindungan ini mencakup pula anggota keluarga jaksa sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5.
Pelindungan oleh Polri meliputi keamanan pribadi, tempat tinggal, rumah aman, harta benda, hingga kerahasiaan identitas.
Polri juga dapat bekerja sama dengan instansi lain dalam rangka pengamanan yang maksimal terhadap jaksa dan keluarganya.
Sementara itu, pelindungan dari TNI yang diatur dalam Pasal 9 mencakup perlindungan institusional terhadap Kejaksaan, pengawalan langsung terhadap jaksa saat bertugas, serta dukungan strategis lain yang menyangkut kedaulatan dan pertahanan negara.
Ketentuan teknis pelindungan oleh TNI akan diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung dan Panglima TNI.
Dalam hal pendanaan, Pasal 11 menjelaskan bahwa pelindungan ini akan didukung melalui anggaran dari APBN dalam pos anggaran Kejaksaan.
Untuk pelindungan oleh Polri, selain APBN, pembiayaan juga bisa berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain pengamanan, Perpres 66/2025 juga mengatur kerja sama antara Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS).
Kerja sama ini dilakukan dalam bentuk pendidikan, pelatihan, hingga pertukaran data dan informasi untuk mendukung tugas Kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyambut baik terbitnya perpres tersebut.
Ia menyebut peraturan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan jaminan keamanan bagi jaksa dan keluarganya. (*)












