TITIKNOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar sembilan tahun secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, yang hanya mengatur pembebasan biaya di sekolah negeri, menimbulkan kesenjangan akses pendidikan.
Hal ini dianggap tidak sesuai dengan amanat konstitusi karena banyak peserta didik tidak tertampung di sekolah negeri dan terpaksa bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya.
“Frasa ‘tanpa memungut biaya’ hanya berlaku untuk sekolah negeri, sementara sekolah swasta tetap membebankan biaya kepada siswa. Ini menyebabkan diskriminasi terhadap anak-anak dari keluarga kurang mampu yang tidak kebagian tempat di sekolah negeri,” kata Enny dalam sidang putusan.
MK menilai, negara tetap memikul kewajiban konstitusional untuk menjamin setiap warga negara dapat mengakses pendidikan dasar tanpa hambatan ekonomi.
Oleh karena itu, negara tidak boleh membedakan antara sekolah negeri dan swasta dalam hal pembiayaan pendidikan dasar.
Sebagai contoh, pada tahun ajaran 2023/2024, daya tampung sekolah negeri tingkat SD hanya mencapai 970.145 siswa.
Sementara itu, sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Untuk jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa, dan sekolah swasta sebanyak 104.525 siswa.
“Data ini menunjukkan bahwa kapasitas sekolah negeri belum mencukupi, sehingga keberadaan sekolah swasta menjadi penyangga penting. Namun, peserta didik di sekolah swasta harus menanggung biaya sendiri, yang bertentangan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945,” jelas Enny.
Enny menegaskan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan satuan pendidikan yang dikelola pemerintah atau masyarakat. Konstitusi tidak menyebutkan batasan mengenai siapa penyelenggara pendidikan dasar yang harus dibiayai negara.
Ia juga menyoroti pentingnya alokasi anggaran pendidikan secara adil dan efektif. Negara harus memberikan subsidi atau bantuan pendidikan kepada keluarga yang hanya mampu menyekolahkan anak-anaknya di lembaga swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Gugatan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka menuntut agar pemerintah menjamin hak pendidikan dasar tanpa diskriminasi, sesuai dengan amanat konstitusi. (*)










