TITIKNOL.ID – Aktivitas tambang nikel di sejumlah pulau kecil di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menuai sorotan setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan berbagai pelanggaran aturan lingkungan oleh empat perusahaan tambang di wilayah tersebut.
Empat perusahaan yang diawasi pemerintah yakni PT Gag Nikel (GN), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).
Meskipun telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), hanya tiga di antaranya yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
KLHK mengungkap, PT ASP yang merupakan perusahaan asing asal Tiongkok, melakukan pertambangan di Pulau Manuran seluas 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan pengelolaan air limbah.
Akibatnya, aktivitas perusahaan itu dihentikan sementara oleh pemerintah.
Sementara itu, PT Gag Nikel yang beroperasi di Pulau Gag dengan luas lebih dari 6.000 hektare, dinilai melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil karena Pulau Gag termasuk kategori pulau kecil.
PT MRP juga mendapat sanksi karena beroperasi di Pulau Batang Pele tanpa dokumen lingkungan maupun PPKH.
Sedangkan PT KSM terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan seluas 5 hektare di Pulau Kawe, dan aktivitas tersebut kini dihentikan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa IUP milik PT Gag Nikel sudah diberikan sejak 2017 dan resmi berproduksi pada 2018.
Ia menegaskan perusahaan itu memiliki dokumen AMDAL yang sah.
Terkait kekhawatiran publik, Bahlil membantah bahwa tambang berada di kawasan wisata utama Raja Ampat seperti Piaynemo.
Ia memastikan lokasi tambang berjarak sekitar 30-40 kilometer dari destinasi tersebut.
“Kita harus cermat melihat informasi. Banyak media menampilkan gambar seolah aktivitas tambang ada di kawasan wisata utama, padahal berbeda lokasi,” tegas Bahlil.
Kasus ini memicu reaksi luas di kalangan masyarakat dan anggota DPR, yang meminta pemerintah mengevaluasi aktivitas tambang di pulau-pulau kecil agar tidak merusak ekosistem dan mengancam pariwisata Raja Ampat yang mendunia. (*)












