TITIKNOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor (MN), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Mudyat diperiksa pada Selasa (17/6/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus korupsi yang menyeret mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
”Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait penerimaan gratifikasi di Pemkab Kukar,” ujar Budi kepada wartawan.
Diketahui, Mudyat Noor hadir memenuhi panggilan penyidik KPK sejak pukul 08.55 WIB.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengembangan perkara yang menjerat Rita sejak 2017.
Selain Mudyat, KPK turut memanggil lima saksi lain dari kalangan swasta, yakni Jeffry Pandie, Rino Eri Rachman, Sukianty Yenliwana Wongso, Khalid Kasim (karyawan PT PPA), dan Michelle Halim.
Rita Widyasari sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara pada 2018 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kukar.
Ia juga dikenai denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Upaya hukum PK yang diajukan Rita ditolak Mahkamah Agung pada 2021.
Selain kasus gratifikasi, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK mengungkap bahwa ia menerima uang dari pengusaha tambang, termasuk gratifikasi dalam bentuk dolar AS sebesar USD 5 per metrik ton batu bara.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut uang tersebut berasal dari perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kukar dan diterima selama Rita menjabat sebagai kepala daerah. (*)