TITIKNOL.ID, JAKARTA – Ingin kuliah gratis sekaligus punya peluang besar jadi Aparatur Sipil Negara (ASN)? Sekolah kedinasan bisa jadi pilihan tepat bagi para lulusan SMA/SMK sederajat yang ingin langsung meniti karier sebagai CPNS setelah lulus.
Setiap tahunnya, sekolah-sekolah kedinasan di bawah berbagai instansi pemerintah membuka seleksi dengan formasi terbatas dan persaingan ketat.
Berdasarkan data resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pada tahun 2025 ini tersedia total 3.252 formasi sekolah kedinasan dari tujuh instansi berbeda.
Masing-masing sekolah memiliki kuota formasi dan jalur seleksi yang berbeda, mulai dari IPDN, STIS, hingga PKN STAN dan Sipencatar Kemenhub.
Ini merupakan kesempatan emas bagi calon peserta yang ingin mendapatkan pendidikan berkualitas dengan jaminan masa depan sebagai PNS.
Pendaftaran akan dibuka mulai Juni 2025. Oleh karena itu, penting untuk memahami informasi lengkap seputar jumlah formasi, instansi penyelenggara, hingga sekolah yang tersedia.
Ada 7 instansi yang membuka penerimaan sekolah kedinasan tahun 2025 mulai 29 Juni mendatang.
Tertuang dalam surat Kepala BKN Nomor 7909/B-KS.04.01/SD/K/2025 yang dirilis pada 12 Juni 2025, berisi penyampaian jadwal pelaksanaan Seleksi Penerimaan Mahasiswa, Praja, dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2025.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan metode CAT BKN direncanakan selesai pada bulan Agustus 2025.
Informasi ini merujuk pada surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) mengenai persetujuan prinsip kebutuhan formasi bagi tujuh instansi penyelenggara Sekolah Kedinasan.
Jadwal resmi terlampir dalam surat tersebut untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Dengan diterbitkannya surat ini, diharapkan seluruh instansi penyelenggara dapat melakukan persiapan teknis maupun administratif secara maksimal guna menyukseskan rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara melalui jalur pendidikan kedinasan
Rincian Formasi Sekolah Kedinasan 2025
Berdasarkan data BKN, total ada 3.252 formasi sekolah kedinasan yang dibuka dengan rincian sebagai berikut:
1. Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG BMKG):
350 formasi
2. Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS BPS):
400 formasi
3. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN BIN):
100 formasi
4. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN Kemendagri):
1.061 formasi
5. Politeknik Siber dan Sandi Negara (PSSN BSSN):
50 formasi
6. Politeknik Keuangan Negara (PKN STAN):
500 formasi
7. Sipencatar Kementerian Perhubungan (Kemenhub):
791 formasi
Pada tahun sebelumnya, ada Sekolah Kedinasan Kemenkumham yaitu Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) telah dilebur menjadi satu institusi baru bernama Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin).
Untuk formasi Poltekpin sendiri belum ada keterangan lebih lanjut.
Jadwal Seleksi Penerimaan Sekolah Kedinasan 2025
Pengumuman Seleksi 28 Juni s.d. 12 Juli 2025
Pendaftaran Seleksi 29 Juni s.d. 18 Juli 2025
Seleksi Administrasi 29 Juni s.d. 21 Juli 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 22 s.d. 24 Juli 2025
Pemrosesan dan Penyampaian Kode Billing PNBP melalui akun SSCASN 25 s.d. 27 Juli 2025
Pembayaran Kode Billing PNBP 28 Juli s.d. 1 Agustus 2025
Validasi Data Peserta yang Membayar PNBP 2 s.d. 3 Agustus 2025
Penyusunan Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 4 s.d. 6 Agustus 2025
Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (Lokasi, Waktu dan Sesi Ujian Peserta) 5 s.d. 10 Agustus 2025
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 11 s.d 26 Agustus 2025
Pengolahan Nilai SKD 23 s.d. 29 Agustus 2025
Pengumuman Hasil SKD 27 s.d. 31 Agustus 2025
Pemrosesan dan Penyampaian Kode Billing PNBP melalui akun SSCASN apabila Seleksi Lanjutan dengan CAT BKN 1 s.d. 2 September 2025
Pembayaran PNBP Seleksi Lanjutan dengan CAT BKN 3 s.d. 7 September 2025
Validasi Data Peserta yang Membayar PNBP Seleksi Lanjutan dengan CAT BKN 8 s.d. 9 September 2025
Penjadwalan Seleksi Lanjutan dengan CAT BKN 10 s.d. 11 September 2025
Pengumuman Jadwal Seleksi Lanjutan dengan CAT BKN (Lokasi, Waktu dan Sesi Ujian Peserta) 12 s.d. 14 September 2025
Pelaksanaan Seleksi Lanjutan dengan CAT BKN 15 s.d. 16 September 2025
Pelaksanaan Seleksi Lanjutan Non CAT BKN 28 Agustus s.d. 16 September 2025
Pengumuman Kelulusan Akhir oleh Kementerian/Lembaga 7 s.d. 18 September 2025
Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Seleksi Sekolah Kedinasan ke BKN melalui SSCASN 7 September s.d. 6 Oktober 2025
Syarat Daftar Kemenuhub
Pada seleksi sekolah kedinasan ini, Kemenhub membuka formasi sebanyak 791 calon taruna baru yang terdiri dari 281 formasi untuk diposisikan di Kemenhub dan 510 formasi untuk di pemerintahan daerah.
Adapun pendaftaran Sipencatar Polbit Kemenhub 2025 diperkirakan akan dibuka sekitar 29 Juni 2025 hingga 18 Juli 2025 mendatang.
Berikut syarat yang harus dipenuhi jika berminat untuk mendaftar:
Syarat dokumen
Pasfoto dengan latar merah, 4×6 cm, menghadap depan, format .jpg, ukuran 120–500 kb
Identitas diri:
KTP (usia >17), atau
KIA/KK/Surat Domisili (jika belum punya KTP), format .jpg, ukuran maksimal 500 kb
Ijazah / Rapor
Lulusan 2025 atau sebelumnya: Ijazah + nilai
Belum lulus/Kelas 12: Rapor semester genap kelas XI & gasal kelas XII
Lulusan luar negeri: Surat penyetaraan dari Kemendikbud
Format .pdf, ukuran maksimal 1.000 kb
Piagam / Sertifikat Prestasi Bidang Riset, Organisasi, Olahraga, atau Seni
Pastikan semua file sesuai format dan ukuran sebelum upload
Syarat tinggi badan
a. Tinggi Badan Minimal (Umum)*
Pria: 160 cm
Wanita: 155 cm
b. Khusus Prodi D3 PKP / PPKP / OBU / MBU / MTU / OPU:
Pria: 165 cm
Wanita: 160 cm
Adapun tinggi badan akan dicek berkali-kali, mulai dari seleksi administrasi (berdasarkan data pendaftar), tes kesehatan, performance test, saat daftar ulang dan madatukar.
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut bisa langsung menyambangi akun Instagram resmi BPSDMP Kemenhub.
PKN STAN
Memiliki Nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer – Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan (tahun 2025 sudah tidak memakai nilai UTBK-SNBT).
Lulusan tahun 2021, tahun 2022, atau calon lulusan tahun 2023 semua lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.
Nilai Peserta
Lulusan tahun 2022 atau tahun 2023, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.
Lulusan tahun 2024, memiliki nilai rata-rata pada Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.
Bagi calon lulusan 2024 yang belum memiliki SKL, memiliki nilai rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.
Nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.
Usia maksimal pada tanggal 1 Oktober 2024 adalah 22 tahun, dalam pengertian calon peserta yang lahir sebelum tanggal 1 Oktober 2002 tidak diperkenankan untuk mendaftar. Usia minimal pada tanggal 1 Oktober 2024 adalah 14 tahun.
Khusus jalur Afirmasi dan Pembibitan, terdapat tambahan persyaratan khusus yang wajib dipenuhi.
Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan narkoba.
Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.
Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan).
Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.
Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.
Persyaratan tambahan untuk Jalur Afirmasi Kewilayahan.
Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 400.000. Jumlah tersebut juga sudah termasuk biaya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebesar Rp 100.000.
IPDN
Syarat Fisik dan Nilai Rapor Daftar IPDN
Dikutip dari laman resminya, Senin (16/6/2025) lulusan SMA/SMK yang ingin masuk IPDN harus memenuhi persyaratan tertentu. Tak hanya syarat fisik, lulusan SMA SMK yang mau mendaftar IPDN juga harus memenuhi syarat nilai rapor.
Apa saja syarat fisik dan nilai rapor untuk mendaftar IPDN?
Mengacu pada persyaratan tahun 2024, berikut syarat fisik dan nilai rapor untuk mendaftar IPDN:
Pendaftar IPDN harus memenuhi syarat tinggi badan.
Syarat tinggi badan untuk mendaftar IPDN yakni tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
Selain itu ada syarat fisik lainnya untuk mendaftar IPDN. Berikut rincian syarat daftar IPDN yang berkaitan dengan fisik pendaftarnya:
Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat.
Tidak bertato.
Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak.
Setelah tahu apa saja syarat fisik mendaftar IPDN, kamu juga perlu tahu syarat nilai rapor IPDN. Ini informasinya:
Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk Paket C, bagi lulusan Tahun 2020–2023, dengan ketentuan:
Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol).
Nilai Rata-rata Ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol).
Ini persyaratan umum dan syarat tambahan untuk mendaftar di sekolah kedinasan IPDN:
Persyaratan umum daftar IPDN antara lain:
Warga Negara Indonesia.
Usia peserta seleksi minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun berjalan.
Persyaratan administrasi mendaftar IPDN antara lain:
Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing.
Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2023 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran.
Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah.
Pakta Integritas Tahun 2023.
Alamat e-mail yang aktif.
Pasfoto berwarna ukuran foto 4×6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.
Ada syarat tambahan untuk mendaftar di sekolah kedinasan IPDN. Simak informasinya:
Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.
Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan.
Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat.
Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar:
Tidak diperkenankan mengundurkan diri.
Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.
Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan.
Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN.
Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.
Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas atau dokumen persyaratan ini, maka pendaftar dinyatakan gugur.
(*)