Nasional

‎4 Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbudristek Ditetapkan, Negara Rugi Rp1,98 Triliun

305
×

‎4 Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbudristek Ditetapkan, Negara Rugi Rp1,98 Triliun

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Agung menggelar press rilis penetapan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

TITIKNOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

Nilai proyek ini mencapai Rp9,3 triliun dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun.

‎Keempat tersangka tersebut yakni eks Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; mantan Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, Mulyatsyahda; serta Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih.

‎”Terhadap empat orang tersebut, malam ini penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

‎Qohar menyebut keempat tersangka melakukan pemufakatan jahat dalam proses pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome OS, yang merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan tahun 2020–2022.

‎Penunjukan sistem operasi Chromebook dilakukan bahkan sebelum Nadiem Makarim secara resmi menjabat sebagai Menteri Pendidikan.

Para tersangka diduga mengarahkan tim teknis untuk menunjuk vendor tertentu yang menyediakan laptop berbasis sistem operasi Chrome.

‎Pengadaan ini ditujukan untuk pengadaan sekitar 1,2 juta unit laptop.

Namun, dalam praktiknya, laptop tersebut tidak dapat digunakan secara optimal oleh siswa, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) yang minim akses internet.

‎“Laptop Chromebook membutuhkan koneksi internet yang stabil agar dapat berfungsi maksimal, sedangkan banyak daerah di Indonesia belum memiliki infrastruktur jaringan yang memadai,” jelas Qohar.

‎Akibat kebijakan dan pelaksanaan yang sarat penyimpangan ini, negara mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun.

Penyidik juga menemukan adanya pengaturan dan manipulasi dalam proses pengadaan.

‎Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Kejagung menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lainnya, termasuk dari pihak vendor maupun pejabat aktif yang terlibat dalam proses pengadaan. (*/)