Nasional

Kejaksaan dan Dewan Pers Teken MoU: Tegaskan Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum‎

276
×

Kejaksaan dan Dewan Pers Teken MoU: Tegaskan Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum‎

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan RI dan Dewan Pers tandatangani nota kesepahaman terkait penegakan hukum dan kemerdekaan pers

TITIKNOL.ID, JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia bersama Dewan Pers resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa, 15 Juli 2025.

Kesepakatan ini mencakup koordinasi dalam penegakan hukum, perlindungan kemerdekaan pers, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia.

‎Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, dan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin bersama Ketua Dewan Pers, Prof. Komarudin Hidayat.

MoU ini menandai langkah penting dalam memperkuat sinergi antara institusi penegak hukum dan dunia pers.

‎Keduanya sepakat bahwa kolaborasi diperlukan untuk menciptakan sistem hukum yang adil tanpa mengorbankan kebebasan pers.

Dewan Pers berharap persoalan di dunia jurnalistik dapat diselesaikan di lingkungan internal pers tanpa harus melalui jalur hukum.

‎Adapun ruang lingkup kerja sama yang tertuang dalam nota kesepahaman ini meliputi empat poin utama, yakni perlindungan terhadap kemerdekaan pers, penyediaan ahli dari Dewan Pers dalam proses hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta pelatihan SDM secara berkelanjutan.

‎Jaksa Agung ST. Burhanuddin menyambut positif kerja sama ini dan menyebutnya bukan sekadar seremoni, tetapi bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap hukum.

Ia menekankan bahwa peran pers sangat penting dalam membangun citra lembaga penegak hukum.

‎“Pers bagi saya adalah sahabat. Saat pertama kali saya menjabat Jaksa Agung, Kejaksaan masih mendapat persepsi negatif. Presiden menegaskan, tanpa pers, kerja saya tidak akan sampai ke masyarakat. Karena itu, pers adalah jembatan informasi dan kepercayaan,” tegasnya.

‎Burhanuddin juga menyebutkan bahwa pers memiliki fungsi pengawasan publik yang krusial.

Menurutnya, luasnya wilayah Indonesia tidak memungkinkan kejaksaan bekerja sendiri, sehingga keterlibatan pers dalam mengawasi menjadi elemen penting dalam mewujudkan transparansi.

‎Sementara itu, Ketua Dewan Pers Prof. Komarudin Hidayat menyoroti tantangan besar yang dihadapi dunia jurnalistik di era digital, khususnya media sosial yang tidak diatur secara ketat namun memiliki pengaruh sangat luas dalam arus informasi.

‎Ia menyebut media sosial sebagai “jalur tol udara” yang penuh kebebasan namun minim kontrol.

Baca Juga:   Jadwal Siaran Langsung dan Live Streaming Argentina vs Kanada Copa America 2024

Hal ini membuat masyarakat rentan terhadap informasi yang menyesatkan dan tidak edukatif, berbeda dari semangat jurnalistik yang profesional dan berimbang.

‎Komarudin juga mendorong Indonesia memiliki platform digital nasional yang mampu menjamin kedaulatan data dan ruang informasi yang sehat.

Ia mencontohkan Tiongkok yang memiliki ekosistem media digital mandiri sebagai inspirasi bagi Indonesia.

‎Penandatanganan MoU ini menegaskan bahwa kemitraan antara lembaga hukum dan dunia pers sangat dibutuhkan dalam sistem demokrasi.

Harapannya, kerja sama ini dapat menciptakan pemberitaan yang berintegritas, serta proses hukum yang transparan dan berpihak pada keadilan. (*/)