GosipTitiknolSeleb

Inilah Pasal yang Dilaporkan Erika Carlina untuk Menjerat DJ Panda

263
×

Inilah Pasal yang Dilaporkan Erika Carlina untuk Menjerat DJ Panda

Sebarkan artikel ini
Erika Carlina dan Giovanni Surya atau DJ Panda. Erika melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya, inilah pasal yang dilaporkan. (Instagram @eri.carl/@djpanda_official)

TITIKNOL.ID – Aktris Erika Carlina melaporkan Giovanni Surya atau DJ Panda ke Polda Metro Jaya.

Erika melaporkan terkait dugaan pengancaman yang dilakukan DJ Panda pada 19 Juli 2025.

Laporan Erika teregister dengan nomor LP/B/ 5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

Hal itu pun dibenarkan Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah.

“Iya (Erika membuat laporan ke Polda Metro Jaya). Minggu lalu laporannya, korban merasa terancam oleh seseorang,” kata AKBP Iskandarsyah, Kamis (24/7/2025).

DJ Panda dipolisikan terkait Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE dan/atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Erika Carlina pun sudah diperiksa terkait laporannya pada Kamis (24/7/2025) malam.

“Memang aku melaporkan, minta perlindungan hukum, karenanya ada ancaman yang membahayakan janin aku,” kata Erika setelah diperiksa di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025).

Erika mengatakan peristiwa terjadi pada 21 Juni 2025.

Ancaman itu dilontarkan dalam grup fanbase DJ Panda yang berisikan 500 orang.

Dalam laporannya, DJ Panda disebut melontarkan berbagai ancaman dalam grup tersebut.

Salah satunya adalah DJ Panda mengancam akan menghancurkan karier Erika.

“(Bentuk ancaman) penggiringan opini, ujaran kebencian, pengancaman bentuk dari apa ya, data pribadi juga. Data pribadi juga disebarluaskan. Itu semua asalnya dari dia,” jelas Erika.